Berita Terkini Nasional
Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 TKW Ilegal ke Malaysia, Direkrut dari Sumatera
Kelima TKW tersebut dikumpulkan di salah satu hotel wilayah Dumai setelah direkrut dari beberapa wilayah di Sumatera.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Riau - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 5 Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Malaysnia.
Kelima TKW tersebut dikumpulkan di salah satu hotel wilayah Dumai setelah direkrut dari beberapa wilayah di Sumatera.
Para TKW yang berhasil diselamatkan ini ada yang berasal dari Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.
Dikuti dari Tribunnews.com, Seluruh korban merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia.
Namun tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Dalam perkara tersebut, Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pelaku pada Jumat 1 Agustus 2025 lalu.
“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan pada Senin (4/8/2025).
Dia menjelaskan tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap saat akan mengantar para korban ke titik keberangkatan.
Ia diketahui berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal.
“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran.
Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan,” ungkapnya.
Setelah dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di hotel sekitaran Dumai.
Tersangka kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
8 Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Murid SD Tewas Tenggelam saat Rekreasi Sekolah |
![]() |
---|
15 Orang Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Perannya Masing-masing Terungkap |
![]() |
---|
Sumiati Tewas Tergeletak di Tepi Jalan setelah Warga Dengar Gaduh Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.