Berita Terkini Nasional

Kades yang Dilaporkan Lecehkan Wanita Pengurus Dokumen Ancam Lapor Balik

Sebab kades berinisial J (58) ini merasa telah dicemarkan nama baiknya sebagai pimpinan desa.

Tribun/Net
ILUSTRASI PELECEHAN - Kades di Jombang, Jawa Timur ancam lapor balik pihak yang melaporkan lecehkan wanita pengurus dokumen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jombang - Seorang kepala desa yang dilaporkan lecehkan wanita pengurus dokumen kini ancam lapor balik.

Sebab kades berinisial J (58) ini merasa telah dicemarkan nama baiknya sebagai pimpinan desa.

Bahkan kades tersebut merasa ditekan saat melakukan perdamaian dengan pihak pelapor.

Dikutip dari Tribunnews.com, kini kades J menggandeng kuasa hukum untuk menghadapi persoalannya itu.

Kades J merupakan kades yang berada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Perbuatan J yang dituduh melakukan pelechan itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025).

J diduga melecehkan perempuan berinisial SNA (25) saat korban tengah mengurus dokumen milik adiknya di kantor desa.

Korban disebut dipegang pundaknya dan dirayu di dalam sebuah ruangan.

Kedua pihak sempat dimediasi dan J diminta untuk membuat surat pernyataan.

Syarahuddin, kuasa hukum J menuturkan, kliennya mengaku mendapat tekanan saat menulis surat pernyataan tersebut.

Ia juga menuturkan, pihaknya bakal melaporkan balik pihak SNA karena ada upaya pencemaran nama baik.

"Saya membuat surat tersebut dalam keadaan tertekan," kata J.

Dalam keterangannya, J mengaku mendapat pemukulan saat menulis surat pernyataan.

"Ada tindakan kekerasan yang saya alami, diduga dilakukan oleh pihak dari pelapor," ujar J, dikutip dari TribunJatim.com.

J mengaku kasus ini telah mencoreng nama baiknya sebagai pemimpin desa.

Sementara Syarahuddin menuturkan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada J.

Ia menilai, ada kejanggalan dalam proses awal kasus ini, terkait dugaan adanya tekanan kepada J.

"Kami tidak serta-merta menolak laporan dari pelapor."

"Tapi kami melihat adanya upaya memanfaatkan situasi untuk menekan klien kami secara psikologis, bahkan fisik," jelasnya.

Mengutip TribunJatim.com, Syarahuddin mengaku siap melaporkan siapa pun yang terlibat dalam dugaan pemukulan.

"Kami siap melaporkan balik siapa pun yang terlibat dalam dugaan pemukulan."

"Ini bukan hanya soal membela diri, tapi juga menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum," ujarnya.

Syarahuddin mengungkap, pihaknya masih membuka peluang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Kliennya sejak awal sudah menunjukkan itikad baik, termasuk melalui pembuatan surat pernyataan.

"Jalur hukum adalah pilihan terakhir. Jika bisa diselesaikan secara damai, itu tentu lebih baik. Tapi kami juga tidak akan tinggal diam jika klien kami terus difitnah," pungkasnya.

Sebelumnya, J tak menampik ia telah melakukan pelecehan.

Mengutip TribunJatim.com, ia mengaku khilaf melakukan tindakannya.

J berdalih, tindakannya tersebut tak ada niat untuk melecehkan.

"Memang saya khilaf. Tidak ada niat macam-macam," ucapnya, Selasa (5/8/2025).

Ia pun dengan tegas siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan.

"Tapi kalau sudah dilaporkan, ya saya hadapi,” ungkap J.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (2/8/2025) siang, saat SNA, perempuan asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang mendatangi kantor desa untuk mengurus dokumen administrasi milik adiknya.

Dokumen merupakan surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian).

Kantor desa saat itu hanya ada kepala desa berinisial J dan seorang warga yang mengambil bantuan sosial.

Kondisi kantor desa sepi karena saat itu tengah hari libur.

Setelah warga yang mengambil bansos pulang, hanya tersisa J dan SNA saja.

Awalnya, pengurusan dokumen berjalan lancar.

Namun, J tiba-tiba memanggil SNA untuk mengecek isi surat sambil memegang dan memijat pundak korban.

J juga disebut meminta SNA untuk masuk ke ruang staf pelayanan untuk memperbaiki dokumen yang disebut keliru.

Di ruangan tersebut, J diduga melakukan tindakan tak pantas.

Korban disebut dipeluk dari belakang oleh J.

J juga diduga melontarkan rayuan yang dinilai melecehkan.

SNA pun akhirnya segera mengambil dokumen dan berlari keluar.

Pada malam harinya, kedua belah pihak dimediasi oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat.

J diminta membuat surat pernyataan yang isinya permohonan maaf dan janji tak mengulangi perbuatannya.

Suami korban, AL (26) yang ikut hadir menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.

Ia memilih melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

"Sudah saya laporkan ke Polres Jombang tadi pagi, pukul 09.00 WIB,"

"Saya tidak terima perlakuan seperti itu terhadap istri saya,” ucap AL saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (5/8/2025). (*)

Baca Juga Terbongkar Kebohongan Ibu Guru Ita Rekayasa Pencurian Demi Hindari Penagih Utang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved