Polres Metro

Kasus Remaja Pakai Tembakau Gorila, Butuh Peran Bersama untuk Pencegahan

Penangkapan dua remaja pengguna sinte jadi sinyal bahwa edukasi tentang bahaya narkotika perlu diperkuat di sekolah dan lingkungan keluarga.

Dokumentasi Polres Metro
COKOK DUA REMAJA - Satresnarkoba Polres Metro cokok dua remaja yang kedapatan membawa tembakau gorila alias sinte. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Penangkapan dua remaja pengguna tembakau gorila, Rabu (6/8/2025), menjadi sinyal bahwa edukasi tentang bahaya narkotika perlu diperkuat di sekolah dan lingkungan keluarga.

Masing-masing masih berusia 16 dan 14 tahun, diamankan jajaran Polda Lampungkarena kedapatan membawa tembakau gorila, salah satu jenis narkotika sintetis yang berbahaya.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menyebut penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas kedua remaja di Jalan Koi, Kelurahan Yosorejo, Metro Timur.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip bening berisi daun yang diduga kuat tembakau gorila, dengan berat kotor 4,34 gram," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

Kini, keduanya harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan pendampingan sesuai aturan perlindungan anak.

Kasus ini menyadarkan banyak pihak bahwa penyalahgunaan narkoba bukan lagi isu yang menyasar usia dewasa saja.

Kalangan remaja, bahkan anak-anak usia SMP dan SMA, kini menjadi sasaran empuk peredaran narkotika.

Kapolres Metro mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk sekolah dan keluarga, untuk lebih aktif dalam mencegah peredaran narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat, guru, dan orang tua memiliki peran penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Hangga.

Pihak kepolisian Metro juga tengah mendorong program penyuluhan ke sekolah-sekolah, serta memperkuat jaringan informasi dari masyarakat untuk deteksi dini peredaran narkotika.

Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Jika tidak ada peningkatan kesadaran dan aksi nyata dalam edukasi narkotika sejak dini, maka ancaman narkoba pada generasi muda akan semakin sulit ditekan.

Pendidikan tentang narkoba bukan sekadar menyebut jangan pakai, tapi harus melibatkan dialog, pemahaman, dan pendekatan psikologis yang sesuai usia.

Selama anak-anak masih bisa terpapar, perlawanan terhadap narkoba harus dimulai bukan dari ruang tahanan, tetapi dari ruang kelas, meja makan di rumah, dan komunitas yang peduli.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved