Nasib Fachrudin Seusai Bunuh Baiq Miranda, Penyidik Temukan Sejumlah Fakta
Nasib Fachrudin Azzahidi (36) seusai bunuh istrinya, Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Tengah - Nasib Fachrudin Azzahidi (36) seusai bunuh istrinya, Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Hal tersebut setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan, hingga akhirnya mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Kini, Fachrudin Azzahidi harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari TribunLombok.com, Fachrudin melakukan penganiayaan alias KDRT terhadap istrinya, Baiq Miranda, hingga tewas, pada Minggu (3/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Lukluk Il Maqnun mengatakan penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka," kata Luk Luk, Selasa (5/8/2025).
Fachrudin telah ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.
"Kini tersangka resmi ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Luk luk mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah Baiq Miranda menjadi salah satu bukti untuk menetapkan Fachrudin sebagai tersangka.
Adapun hasil autopsi yakni terdapat luka tekan lecet di leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri, dan paru-paru membesar pertanda kekurangan oksigen.
Tulang leher bergeser ke kanan serta terdapat gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah. Rahim membesar ditemukan cairan luka. Selain itu, bukti lainnya yakni hasil pemeriksaan saksi dan ponsel.
Kronologi Kejadian
Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) meregang nyawa di tangan suaminya Fachrudin Azzahidi (36) pada Minggu (3/8/2025) sore.
Peristiwa yang terjadi di rumah pasangan ini di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah bermula dari isi chat di HP sang istri.
Korban yang merupakan pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL) ini dituding main serong.
Fachrudin awalnya meminta penjelasan kepada Miranda terkait isi telepon seluler milik istrinya.
Emosi Fachrudin pun memuncak karena tidak kunjung mendapat penjelasan mengenai isi chat itu.
Gelap mata, Fachrudin memiting Miranda hingga tak sadarkan diri.
Fachrudin selanjutnya mencari Jaka, adik kandungnya, untuk menyampaikan bahwa dirinya telah mencekik leher Korban karena korban tidak mau mengakui bukti percakapan dengan laki laki lain yang diduga selingkuhan korban.
Jaka selanjutnya menghubungi dr. Fahrid yang merupakan seorang dokter sekaligus kakak kandung pelaku untuk menyampaikan kejadian tersebut.
Fahrid melihat kondisi korban sudah dalam kondisi wajah korban pucat/kuning. Fahrid dan Jaka mengantar Fachrudin untuk menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk II Maqnun mengatakan pihaknya kemudian menurunkan tim untuk melakukan olah TKP yang disaksikan kepala Lingkungan Kekere Barat dan pihak keluarga.
Pukul 16.30 Wita, tim medis RSUD Praya Dr. Intan Pandini tiba di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan luar terhadap kondisi korban.
Korban dinyatakan sudah meninggal dunia karena kekurangan oksigen.
Pemakaman Korban
Jenazah Baiq Miranda, perempuan yang tewas setelah dipiting suaminya dimakamkan di pemakaman keluarga Peranduk di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa (5/8/2025).
Pantauan Tribun Lombok, jenazah almarhumah tiba di rumah duka di Perumahan Grand Amnesta, Tiwugalih, Kec. Praya, Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 13.30 WITA usai autopsi di RS Bhayangkara.
Keluarga yang sudah menunggu, tampak langsung menegakkan badan dan bangkit dari kursi yang telah disediakan untuk menyambut kedatangan mobil jenazah.
Pihak keluarga berpelukan saling menguatkan satu sama lain ketika melihat jenazah terbungkus kain.
Dua anak korban yang masih remaja dan balita juga diberikan kesempatan untuk melihat sang ibu untuk terakhir kalinya.
Dua papan bunga ucapan duka terpasang di rumah duka yakni dari Angkasa Pura Support dan Bandara Internasional Lombok.
Seusai disemayamkan di rumah duka, jenazah selanjutnya disalatkan di Masjid Jami Praya Lombok Tengah.
Kemudian dibawa menuju ke Pemakaman keluarga Peranduk Desa Pengembur menggunakan ambulans untuk dimakamkan pada pukul 16.00 WITA.
bunuh
Video Kuasa Hukum Bongkar Motif Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani |
![]() |
---|
Motif Bripda Alvian Bunuh Putri Akhirnya Terkuak, HP Tertinggal Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Nur Rahmat Diduga Murka Lihat "Bocil" Video Call Kekasih Gelapnya, Nekat Bunuh AM |
![]() |
---|
Firasat Buruk Fery Lihat Ade Guling-guling di Luar Rumah Seusai Bunuh Dea |
![]() |
---|
Benarkah Ade Bunuh Dea hanya Gara-gara Rp 500 Ribu? Polisi Dalami Motif Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.