Berita Lampung

Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Curat di Gudang Semen di Tanjung Sari

Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan ES (27) pelaku tindak pidana curat di PT Semen Pozolan Gudang Semen.

Dokumentasi
AMANKAN PELAKU CURAT - Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan ES (27) pelaku tindak pidana curat di PT Semen Pozolan Gudang Semen di Tanjung sari, pada Selasa (5/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan ES (27) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di PT Semen Pozolan Gudang Semen di Tanjung sari, diamankan di rumahnya di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4 x 120 mm merek Supreme sepanjang lima meter, di PT Semen Pozolan, Gudang Semen di Tanjung Sari, Senin (26/6/2023).

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.

"Benar, tim kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Edi Susanto di kediamannya di Desa Purwodadi Dalam, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 23.15 WIB," ujarnya, Rabu (6/8/2025).

"Pelaku merupakan DPO kasus pencurian kabel tembaga milik PT Semen Pozolan yang terjadi tahun lalu," sambungnya.

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Aksi pencurian dilakukan pada Senin (26/6/2023), pelaku masuk ke area gudang PT Semen Pozolan melalui pagar belakang yang sudah ambruk," ujarnya.

"Pelaku kemudian menyelinap melalui lubang ventilasi gudang dan memotong kabel tembaga jenis NYFGBY ukuran 4 x 120 mm merek Supreme sepanjang lima meter, menggunakan gunting besi dan linggis," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Lalu, pihak perusahaan melaporkannya kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.

Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi terkait pelaku dan keberadaannya.

Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihaknya mengamankan barang bukti yang digunakan dan berkaitan dengan aksi pencurian, sebilah senjata tajam jenis celurit, Satu buah gunting besi, Satu buah pisau cutter dan Kabel listrik hasil curian

Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved