Berita Lampung

Polsek Wonosobo Tanggamus Tangkap Tersangka Penadah HP Hasil Curian

Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023 lalu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus
PENADAH HANDPHONE - Pelaku penadah handphone hasil curas TB diamankan Polsek Wonosobo, Kamis, 7 Agustus 2025.  

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023 lalu dengan menangkap satu tersangka.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan, tersangka yang ditangkap  pria berinisial TB (22) diamankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone hasil kejahatan.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Talang Ringin Putih, Pekon Banding, Kecamatan Suoh,” kata Tjasudin, Jumat (8/8/2025).

Dari hasil interogasi, TB mengaku memperoleh handphone tersebut melalui transaksi jual beli di Facebook, dengan sistem COD (Cash on Delivery) di pasar Wonosobo. 

Ia mengaku tidak mengenal dua penjualnya, hanya menyebutkan ciri-ciri mereka.

“Barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 dengan IMEI yang sesuai laporan korban berhasil diamankan dan saat ini pelaku juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Tjasudin menjelaskan, kejadian Curas bermula pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. 

Saat itu, korban bernama Sudirman (19) warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, hendak pulang ke rumahnya.

Ketika melintasi jalan umum di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, sepeda motor yang dikendarainya diadang oleh dua orang pria tak dikenal.

Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke arah leher korban, lalu merampas paksa satu unit handphone OPPO A16 warna perak angkasa yang disimpan di saku celana korban.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp1.890.000 dan segera melaporkan ke Polsek Wonosobo,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka TB saat ini ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini, termasuk memburu dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan yang masih dalam pencarian.

“Untuk terduga pelaku utama, saat ini masih dalam prosek penyelidikan,” tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved