Berita Terkini Nasional

Aipda Robig Zaenudi Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Penembakan Siswa SMKN

Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan hingga tewas pelajar Semarang.

Editor: taryono
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
TERDAKWA ROBIG. Aipda Robig Zaenudin, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/3/2025). Aipda Robig dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus ini. (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf) 

Ketua Hakim Mira merinci, menolak pembelaan terdakwa yang menembak para korban dengan alasan terpanggil sebagai anggota polisi dan merasa terancam dengan para korban dan saksi.

"Mereka hanya ingin melewati terdakwa sehingga majelis hakim tidak setuju dengan alasan terdakwa," kata Mira saat membacakan dokumen putusan.

Mira melanjutkan, terdakwa, dalam situasi seperti itu, memiliki alternatif lain semisal meminta bantuan polisi lain atau pihak keamanan terdekat, bahkan bisa segera meninggalkan tempat kejahatan.

Namun, terdakwa kukuh melakukan pembelaan bahwa tindakannya merupakan pembelaan terpaksa, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-undang hukum pidana.

"Kami menimbang, perbuatan terdakwa tidak dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa karena aksi kejar-kejaran para saksi tidak mengancam terdakwa atau masyarakat lain," terangnya.

Alasan Robig menembak karena langkah diskresi kepolisian juga dimentahkan Mira dalam putusan tersebut.

Dia menyebut, tindakan terdakwa tidak mematuhi penggunaan senjata api yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri. 

Tindakan terdakwa justru menimbulkan korban seorang anak, Gamma Rizkynata Oktavandy, meninggal dunia.

"Empat tembakan yang dilepaskan terdakwa justru mengakibatkan seorang anak meninggal dunia," imbuhnya.

Majelis hakim menolak pula pembelaan Robig yang menyatakan korban meninggal dunia tak hanya disebabkan tembakan melainkan pula karena lambatnya penanganan medis.

Mira menjelaskan, dari berbagai dokumen rekam medis korban, baik saat penanganan di IGD RSUP Kariadi Semarang hingga hasil autopsi disimpulkan, korban meninggal dunia akibat tembakan dari senjata api revolver milik terdakwa.

Pihaknya tidak menemukan alasan lain karena dalam keterangan saksi, juga telah terang benderang bahwa korban meninggal dunia karena penembakan tersebut.

"Majelis Hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak hingga meninggal dunia," katanya.

Sementara, Hakim Anggota Rightmen Situmorang menambahkan, penolakan juga dilakukan terhadap pembelaan Robig melalui saksi yang meringankan terdakwa yakni, atasannya di Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom.

Pada poin pembelaan itu, terdakwa  telah melampirkan dua surat pernyataan dari dua keluarga korban tertanggal 25 November 2024 yang menyatakan tidak akan menuntut terdakwa dan tidak akan melaporkan kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Tags
penembakan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved