Berita Terkini Nasional

Buruh Jahit Tak Terima Dapat Tagihan Pajak Sebesar Rp 2,8 Miliar

Ismanto (32), buruh jahit lepas Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tak terima dapat  surat tagihan pajak fantastis senilai Rp 2,8 miliar.

Editor: taryono
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan sedang melakukan aktivitas hariannya, Jumat (8/8/2025). Dia bersama istrinya syok begitu memperoleh surat dari petugas mengenai pajak Rp2,8 miliar karena merasa tak pernah bertransaksi dengan nilai fantastis itu. 

"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran."

"Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah," tambahnya.

Ismanto tak tinggal diam. Ia bergegas ke kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi.

"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tuturnya.

Ia berharap agar kejadian ini tidak terulang di masa mendatang.

"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."

Respons kantor pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.

Namun bukan untuk menagih pajak, melainkan klarifikasi atas transaksi senilai Rp2,8 miliar yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP."

"Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar."

"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ujar Subandi.

Subandi menyampaikan, berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021, menunjukkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan. 

Karena itulah, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Tags
pajak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved