Berita Lampung

Keluarga Korban Pembunuhan di Gudang Bulog Minta Tersangka Dihukum Mati

Keluarga korban pembunuhan di gudang Bulog Lampung Siska Maharani (32) meminta agar tersangka Muhammad Riduan dihukum mati.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIHUKUM MATI - Suminem ibu korban dan adik korban Septi Rahayu menunjukkan foto Siska Maharani semasa hidup dalam program Saksi Kata di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/8/2025). Keduanya meminta agar tersangka dihukum mati. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Keluarga korban pembunuhan di gudang Bulog Lampung Siska Maharani (32) meminta aparat penegak hukum agar tersangka Muhammad Riduan alias Iwan (39) warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, dihukum mati. 

"Kami meminta kepada tersangka Iwan agar diberi hukuman mati sesuai perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya dengan terencana," kata Septi Rahayu, adik korban Siska Maharani, Sabtu (9/8/2025). 

Dikatakannya status hubungan keduanya awalnya berpacaran dan kemungkinan tersangka tidak terima hubungan diputus sepihak hingga akhirnya tega menghabis nyawa sang kakak.

"Kemungkinan kakak saya ini dijebak oleh pelaku," ucap Septi. 

Dirinya mengaku tahu kabar kakaknya meninggal dari teman saat berangkat kerja di perusahaan Bumi Waras pukul 07.00 WIB.

"Saya dan kakak setiap hari kalau berangkat pagi jam 8 pagi dan pulang selalu jam 4 sore di Perusahaan Bumi Waras di bagian rajut, tapi pada saat kejadian tersebut kakak saya kirim pesan ke saya kalau dia jam 1 siang pulang duluan," ujar Septi. 

Dirinya mengira sang kakak main bersama teman, tetapi ternyata pergi menemui pelaku Iwan di gudang Bulog, Senin (4/8/2025). 

Septi mengatakan, kakaknya Siska Maharani di mata keluarga merupakan sosok orang yang baik dan sering menolong.

Disebutkannya, kakaknya sudah janda dan memiliki dua orang putri dari pernikahan pertama dan kedua.

"Kakak saya sudah dua kali menikah tapi pernikahan tersebut gagal, sudah punya anak dua perempuan semua," ungkapnya.

Septi mengaku tak memiliki firasat sebelum kakaknya meninggal dunia. 

Namun sebelum kejadian keduanya pernah bertengkar hingga handphone sang kakak dibanting lalu diseret paksa hingga badannya luka. 

"Kami kenal dengan pelaku, dia itu orangnya tidak sopan kalau main ke rumah orangnya keras dan kasar," kata Septi. 

Senada dengan sang anak, Suminem (64) selaku ibunda korban Siska ingin tersangka dihukum mati karena telah berbuat jahat dengan anaknya.

"Harapannya tersangka dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya yakni hukuman mati karena perbuatannya telah direncanakan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved