Berita Terkini Nasional

Aipda Robig Zaenudin Ternyata Belum Resmi Dipecat dari Polri

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin ternyata belum resmi dipecat dari Polri.

Editor: taryono
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
TERDAKWA ROBIG. Aipda Robig Zaenudin, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/3/2025). Aipda Robig dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus ini. (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf) 

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy dengan  dua temannya berinisial SA dan AD yang alami luka tembak di tangan dan dada.

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024. Kemudian pada Sabtu 8 Agustus 2025, Robig divonis 15 tahun penjara. Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di sisi lain,  Ayah Kandung Gamma, Andy Prabowo menyayangkan Polda Jateng yang tak kunjung memecat Robig dari institusi polri. "Apakah Robig diistimewakan?," tanya Andy.

Ia berharap, Polda Jateng segera untuk memecat Robig. Sebab, Robig juga sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Semarang.

"Nafas ku masih setengah lega, belum lega sepenuhnya selama Robig belum dipecat," tandasnya. (Iwn)

Baca juga: Alasan Polda Jateng Belum Pecat Robig Selepas Sidang Vonis 15 Tahun

(Tribunlampung.co.id/TribunJateng.com) 

Sumber: Tribunnews
Tags
tembak
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved