Berita Viral

Sidang Vonis Penembakan Polisi Digelar Besok, Nasib Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Disorot

Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa kasus penembakkan tiga anggota Polsek Negara Batin Waykanan digelar besok.

Editor: Kiki Novilia
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah terdakwa penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan mendengar tuntutan dari Oditur Militer I-05 Palembang saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Besok sidang vonisnya digelar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa kasus penembakkan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung digelar besok, Senin (11/8/2025). 

Melansir Tribunsumsel, sidang yang menentukan nasib kedua terdakwa itu disiarkan langsung melalui YouTube Tribun Sumsel dan Sripoku TV mulai pukul 09.00 WIB.

Adapun pada sidang sebelumnya, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI, sedangkan Peltu Yun Hery Lubis enam tahun penjara.

Kopda Bazarsah dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan Peltu Lubis hanya didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sebelum sampai tahap putusan, sudah digelar 10 kali sidang dengan menghadirkan saksi dari berbagai pihak. 

Mulai dari belasan anggota polisi yang ikut penggerebekan judi sabung ayam saat peristiwa terjadi, masyarakat sipil, keluarga korban, ahli forensik, ahli psikologi, serta rekan terdakwa yang juga terjerat kasus perjudian.

Layak Hukuman Mati

Menjelang vonis, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Hasanal Mulkan, hukuman mati atau seumur hidup layak diberikan kepada pelaku.

Itu merujuk pada fakta persidangan, dan pasal yang dikenakan kepada pelaku atau terdakwa yaitu pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. 

Dimana pengenaan pasal 340 KUHP itu, ,terdapat unsur perencanaan sebelumnya dan niat jahat untuk menghilangkan nyawa orang lain, dan bukti yang ada Kopdar Bazarsah telah menyiapkan senjata api sebelum kejadian, dan melakukan penembakan dengan sengaja terhadap tiga anggota Polri. 

Selain itu, kepemilikan aenjata api Ilegal (Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951) Memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api tanpa izin yang sah, hal ini dibuktikan jika senjata yang digunakan Bazarsah bukan senjata organik TNI dan tidak memiliki izin resmi.

Kemudian dikenakan juga masalah perjudian (Pasal 303 KUHP), dimana memenuhi unsur dengan menjadi penyelenggara atau terlibat dalam perjudian, yang dibuktikan Bazarsah mengelola arena sabung ayam yang digerebek oleh polisi. 

Ia memprediksi hukuman pidana pokok berdasarkan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Mengingat perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang dan dilakukan dengan sengaja, tuntutan hukuman mati merupakan langkah yang sesuai. 

Selain itu terdapat hukuman rambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) huruf b UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyatakan bahwa anggota TNI dapat dipecat apabila melakukan tindak pidana yang merugikan negara atau mencemarkan nama baik TNI.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved