Berita Viral

Sidang Vonis Penembakan Polisi Digelar Besok, Nasib Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis Disorot

Sidang vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa kasus penembakkan tiga anggota Polsek Negara Batin Waykanan digelar besok.

Editor: Kiki Novilia
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah terdakwa penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan mendengar tuntutan dari Oditur Militer I-05 Palembang saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Besok sidang vonisnya digelar. 

"Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, serta ketentuan hukum yang berlaku, tuntutan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan semua aspek hukum dan sosial dalam menjatuhkan putusan yang adil dan tegas," katanya. 

Meski begitu, terdapat langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana, setelah adanya putusan. Upaya hukum yang dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan militer.

"Pertama, upaya hukum biasa berupa banding yg diajukan ke ke pengadilan militer tinggi. Banding dapat dilakukan oleh terpidana ataupun oleh oditur militer, apabila merasa putusan pengadilan tingkat tidak adil atau terdapat kesalahan penerapan hukum," jelasnya.

Kedua, upaya hukum biasa berupa kasasi yg diajukan ke mahkamah agung, kasasi dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan banding. 

"Mahkamah agung hanya memeriksa penerapan hukum bukan fakta kasus. Selain upaya hukum biasa terdapat pula upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memperoleh putusan inkracht. PK hanya dapat diajukan apabila terdapat bukti baru (novum) yang dapat mengubah putusan, adanya kehilafan hakim, atau adanya pertentangan putusan, " tandasnya. 

Dijelaskan Hasanal Mulkan, hukuman atau pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang, yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati.

Hukuman mati, berarti telah menghilangkan nyawa seseorang. Padahal setiap manusia memiliki hak untuk hidup. 

Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain: Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP. Untuk elaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.

"Mengenai siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (“Brimob”) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati," tandasnya. 

Sedangkan hukuman seumur hidup, berarti terpidana akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. 

"Hal ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dapat berupa hukuman seumur hidup atau hukuman dengan jangka waktu tertentu," pungkasnya. 

Kronologi Kasus

Sekadar menyegarkan ingatan, kasus ini bermula saat belasan anggota Polres Way Kanan bersama dengan Polsek Negara Batin menggrebek judi sabung ayam yang dikelola Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis pada 17 Maret 2025.

Dalam penggerebekan itu Kopda Bazarsah yang panik mendengar tembakan peringatan, mengambil senjatanya lalu menembak seorang anggota polisi yang ternyata adalah Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, lalu Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, dan terakhir adalah Briptu Anumerta Ghalib.

Setelah itu Kopda Bazarsah kabur ke area perkebunan dan meninggalkan senjatanya di sana. Lalu ia kembali ke rumahnya dan dijemput anggota Denpom II/3 Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved