Berita Terkini Nasional

20 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat jadi tersangka tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Gita Irawan
TERSANGKA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025). Wahyu menjelaskan penyidik polisi militer telah menyiapkan lima pasal terhadap 20 tersangka dalam kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo. 

Para pimpinan TNI Angkatan Darat, lanjutnya, sudah berulang kali menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa setiap kegiatan berkaitan pembinaan prajurit ataupun kegiatan tradisi satuan harus menerapkan suatu pola kegiatan yang bermanfaat atau memenuhi kaidah-kaidah mendukung pelaksanaan tugas prajurit itu di lapangan.

Selain itu, kata dia, para pimpinan TNI Angkatan Darat sudah memberikan penekanan baik secara administrasi, maupun langsung saat melaksanakan kunjungan ke satuan operasional di seluruh wilayah tanah air.

"Sehingga pada kesempatan ini saya juga menyampaikan pada jajaran untuk laksanakan lagi, review lagi, cek lagi apa yang menjadi penekanan dan apa yang menjadi ketentuan dari pimpinan, itu dilaksanakan. Karena ini jadi bahan pelajaran, apabila itu tidak dilaksanakan, tentu proses pertanggung jawaban sesuai ketentuan yang berlaku itu akan diterapkan," pungkasnya.

Baca juga: Mabes TNI AD: Lima Pasal Disiapkan Jerat 20 Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved