Berita Terkini Nasional
Siasat Licik Hanafi Tutupi Perbuatannya Bunuh Wanita Pegawai BPS Dibongkar Polisi
Korban adalah rekan kerja pelaku pembunuhan Aditya Hanafi, sama-sama bekerja di BPS Halmahera Timur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Maluku - Siasat licik Hanafi menutupi perbuatannya bunuh pegawai Badan Pusat Statistik ( BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara bernama Tiwi (28).
Korban adalah rekan kerja pelaku pembunuhan Aditya Hanafi, sama-sama bekerja di BPS Halmahera Timur.
Diketahui korban Tiwi ditemukan meninggal secara mengenaskan di rumah dinas BPS, Jumat (25/7/2025).
Jasad wanita pegawai BPS tersebut dalam kondisi tubuh terikat, mulut dilakban dan sudah membusuk.
Kondisi jasad Tiwi itu berada di kamar lantai dua rumah dinas yang menjadi tempat tinggal korban selama kerja di BPS.
Atas temuan itu, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Maba untuk autopsi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik dan diduga tewas akibat kekurangan oksigen.
Sejumlah barang pribadi korban hilang, termasuk ponsel dan dompet.
Setelah dilakukan penyelidikan, rekan kerja korban Aditya Hanafi (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (7/8/2025).
Motif pembunuhan ini yakni tersangka terlilit utang, kecanduan judi online (judol) dan sakit hati tak diberi uang pinjaman.
Korban yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah diduga dibunuh dua minggu sebelum jasadnya ditemukan.
Tiwi tercatat mengambil cuti pada 21-25 Juli 2025 padahal sudah meninggal.
Terungkap, Hanafi menutupi kematian korban dengan mengambil handphone dan mengajukan cuti atas nama korban.
Pria asal Ternate itu membalas pesan pada handhone korban agar rekan kerja tak curiga.
Manipulasi media sosial juga dilakukan dengan me-retweet cuitan soal depresi dan mengganti biografi akun X korban.
Rekan kerja tak menaruh curiga lantaran Hanafi ikut mengantar jenazah.
Barang bukti seperti handphone dibuang ke Danau Ngade, Ternate Selatan.
Pada Minggu (27/7/2025), tersangka melangsungkan pernikahan seolah tak terjadi pembunuhan.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menerangkan istri tersangka yang juga rekan korban belum diperiksa karena masih syok.
Keduanya tinggal di rumah dinas yang sama di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
"Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."
"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," ungkapnya, dikutip dari TribunTernate.com.
Diduga aksi pembunuhan telah direncanakan Hanafi setelah pinjaman uang Rp30 juta ditolak korban.
Tersangka masuk ke rumah dinas secara diam-diam pada Kamis (17/7/2025).
"Menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," lanjutnya.
Selama dua hari, tersangka memantau aktivitas korban dari kamar calon istrinya yang letaknya bersebelahan.
Pada Sabtu (19/7/2025), Hanafi melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban dan menyekapnya.
Korban sempat dilecehkan dan tangannya diikat.
Hanafi mengambil handphone korban secara paksa serta meminta passwordnya.
"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," tuturnya.
Tersangka juga mengajukan pinjaman online menggunakan akun korban dengan limit Rp50 juta.
"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," sambungnya.
Tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban dan bantal.
Selang beberapa menit kemudian korban lemas dan meninggal.
Lantaran menguasai handphone korban, tersangka menutupi kematian korban dengan mengajukan cuti palsu secara online.
"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."
"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Hanafi dapa dijerat pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.(*)
Baca Juga Penyakit yang Dipicu Kencing Tikus Banyak Menjangkit Warga, 18 Meninggal
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.