Berita Terkini Artis
Fariz RM Janji Introspeksi Diri dan Berhenti Narkoba
Musisi senior Fariz RM janji bakal introspeksi diri dan berhenti menggunakan barang terlarang, narkoba.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Musisi senior Fariz RM janji bakal introspeksi diri dan berhenti menggunakan barang terlarang, narkoba.
“Seperti yang saya sampaikan di pemeriksaan terdakwa yang lalu, saya mengambil sebuah kesalahan," katanya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Melansir Tribunnews, pledoi adalah istilah dalam hukum acara pidana yang merujuk pada nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim.
Pledoi diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Bukan seperti namanya, pledoi kali ini diwarnai dengan pengakuan bersalah Fariz RM.
Fariz RM adalah nama panggung Fariz Roestam Moenaf, seorang musisi legendaris Indonesia yang lahir pada 5 Januari 1959 di Jakarta.
Karier bermusiknya yang dimulai era 1980-an lewat lagu-lagu seperti Sakura dan Barcelona seakan hancur karena narkoba.
Jejak Kasus Narkoba Fariz RM Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait penyalahgunaan narkoba sejak 2024, sudah 4 kali ia berurusan hukum karena barang haram ini.
Kini, pada kasus narkoba keempatnya, Fariz RM mengaku bersalah. Ia berjanji berhenti menggunakan narkotika.
"Kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu, yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya,” ujar Fariz RM.
Fariz menegaskan tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja sebagai musisi, sehingga tidak mempengaruhi pekerjaannya.
“Walaupun secara jujur harus saya sampaikan, hal tersebut tidak mengganggu aktivitas profesi saya karena saya tidak pernah mempergunakan narkotika di saat bekerja, sehingga tidak mempengaruhi reputasi secara langsung,” ucapnya.
Fariz mengungkapkan dirinya sudah berulang kali berusaha pulih.
Ia menyinggung pengalaman rehabilitasi pada kasus ketiga di tahun 2018 yang menurutnya bermanfaat.
"Saat itu, di tahun 2018, saya boleh dikatakan terbebas secara sebagai pengguna aktif, saya tidak lagi menggunakan secara aktif," katanya.
Namun, ia mengaku kerap tergelincir saat mengalami tekanan psikis.
"Saya akui saya memiliki kelemahan di mana saya seringkali tergelincir di saat saya sedang mendapat gangguan tekanan psikis. Saya tergelincir untuk menggunakan lagi," ujar Fariz.
Fariz menyatakan siap menerima putusan hakim walaupun ia berharap mendapat titik terang dari perkaranya ini.
Di sisi lain kasusnya ini menjadi pelajaran bagi Fariz RM untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengkonsumsi narkoba.
"Saya percaya bahwa apapun putusan hukum yang akan saya terima sebagai sanksi, insya Allah merupakan kehendak Allah yang memberi saya kesempatan dan peluang sekali lagi untuk saya bisa memperbaiki diri, introspeksi dan merehabilitasi diri," ucapnya.
Di akhir pledoi, ia meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat.
"Yang Mulia, saya hanya ingin minta maaf, izinkan saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada ibu saya yang masih ada, kemudian juga kepada keluarga besar saya, istri dan anak-anak saya, dan keluarga besar, juga masyarakat luas, khususnya masyarakat pecinta musik Indonesia," tutur Fariz RM.
Selain Fariz yang membacakan pledoi pribadinya, tim kuasa hukum turut menyertakan nota pembelaan bagi kliennya.
Dua di antaranya agar majelis hakim membebaskan Fariz RM dalam perkara narkotika atau menjalani rehabilitasi.
Baca juga Fariz RM Minta Hakim Bebaskannya dalam Kasus Edarkan Narkoba
Alyssa Daguise Larang Al Ghazali Tanding Tinju, 'Muka Dia Aset' |
![]() |
---|
Anak Andre Taulany Minta Orangtuanya Damai dan Batal Cerai, 'Tolong Hentikan' |
![]() |
---|
Curhatan Kimberly Ryder Jadi Janda 2 Anak, Merasa Bersalah Ibunya Bantu Mengurus |
![]() |
---|
Peluang Nikita Mirzani Dipanggil KPK Gegara Laporan Dugaan Suap |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Andre Taulany Sebut Pihak Erin Tak Punya Hati Nurani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.