Berita Terkini Nasional

Hukuman Mira Hayati Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dalam Kasus Skincare Merkuri

Hukuman Mira Hayati atau Ratu Emas diperberat dari 10 bulan penjara jadi 4 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung merkuri.

Editor: taryono
Instagram @mirahayati29
KASUS SKINCARE BERBAHAYA - Hukuman Mira Hayati Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dalam Kasus Skincare Merkuri. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sidang berlanjut pada Senin (7/7/2025), Mira Hayati divonis 10 bulan penjara terkait kasus produk merkuri,  

Selain itu, Mira juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan dua bulan akibat kasus yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan," kata ketua majelis hakim, Arif Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dikutip dari Tribun Timur.

Adapun vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta Mira dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Setelah banding hukumannya dipeberat menjadi 4 tahun penjara.

Mira Hayati lalu mengajukan kasasi karena menilai puusan banding tidak proporsional.

Profil Mira Hayati

Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.

Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.

Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.

Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.

Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved