Berita Terkini Nasional
Hukuman Mira Hayati Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dalam Kasus Skincare Merkuri
Hukuman Mira Hayati atau Ratu Emas diperberat dari 10 bulan penjara jadi 4 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung merkuri.
Tribunlampung.co.id, Makassar - Hukuman Mira Hayati atau Ratu Emas diperberat dari 10 bulan penjara jadi 4 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung merkuri.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar rupiah.
Putusan banding terhadap Mira Hayati itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Atas putusan banding itu, Mira Hayati akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Kasasi adalah upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan Indonesia yang diajukan ke Mahkamah Agung oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Tujuannya untuk meninjau apakah ada kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran prosedur dalam putusan sebelumnya.
Pada 7 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan hakim 6 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta tanggung jawabnya sebagai ibu menyusui.
Tak terima dihukum 10 bulan penjara, Mira Hayati melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun hukuman Mira Hayati justru diperberat menjadi empat tahun penjara.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, ada tiga poin menjadi sorotan dari putusan banding itu.
Pertama, menilai putusan yang dijatuhkan majelis tingkat banding masih absurd dan ambigu dalam mempertimbangkan "rasa keadilan masyarakat".
Kedua Majelis Hakim telah mengabaikan asas proporsionalitas.
"Majelis Hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan bahan berbahaya berupa merkuri kosmetik di pabrik milik terdakwa," ujar Ida Hamidah, Senin (11/8/2025).
Fakta persidangan terungkap polisi melakukan penggeledahan dan BPOM melakukan sidak secara random, tidak pernah menemukan bahan berbahaya.
Barang bukti di persidangan tidak sama dengan skincare yang dikeluarkan pabrik.
Di lain sisi, dalam fakta persidangan juga tidak ada korban atau laporan masyarakat dirugikan akibat menggunakan skincare Mira Hayati.
"Justru kami ada LP (laporan polisi) tentang produk klien kami yang dipalsukan," bebernya.
Ida mempertanyakan sampel yang diuji lab hanya diambil dari stokis dan distributor, sedangkan sampel dari pabrik terdakwa tidak diuji.
"Dari fakta ini jelas-jelas bahwa majelis tidak proporsional dalam mempertimbangkan putusannya," ujarnya.
Majelis mengabaikan sampel yang diambil dari pabrik T dan tidak mempertimbangkannya secara integral dan holistik dalam putusannya.
"Keempat, demi keadilan, selaku PH klien kami, kami akan tetap mengajukan upaya hukum kasasi, sebagaimana amanah UU untuk memperjuangkan keadilan untuk klien kami," tuturnya.
Perkembangan Kasus Mira Hayati
Kasus bermula ketika BPOM dan pihak kepolisian menemukan kandungan merkuri dalam produk skincare milik Mira Hayati pada November 2024.
Sidang perdana Mira Hayati digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025) siang.
Mira Hayati hadir mengenakan dress putih yang dipadupadankan dengan rompi merah bertuliskan tahanan.
Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit.
Setelah pembacaan dakwaan, Mira Hayati pun keluar dari ruang sidang menggunakan kursi roda.
Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sidang berlanjut pada Senin (7/7/2025), Mira Hayati divonis 10 bulan penjara terkait kasus produk merkuri,
Selain itu, Mira juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan dua bulan akibat kasus yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan," kata ketua majelis hakim, Arif Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dikutip dari Tribun Timur.
Adapun vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta Mira dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Setelah banding hukumannya dipeberat menjadi 4 tahun penjara.
Mira Hayati lalu mengajukan kasasi karena menilai puusan banding tidak proporsional.
Profil Mira Hayati
Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.
Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.
Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.
Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.
Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.
Mira Hayati juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.
Ia mengeklaim produknya telah merambah pasar internasional, seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.
Mira Hayati juga dikenal sebagai motivator dan penggagas produk kecantikan yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”.
Mira Hayati Si Ratu Emas yang Gemar Pamer Kekayaan
Julukan "Ratu Emas" disematkan kepada Mira Hayati karena hobi membeli emas dengan berbagai ukuran. Hal itu rutin dilakukannya setiap Jumat, tanpa memedulikan harga.
Sebelumnya, Mira Hayati juga menjadi sorotan karena membeli emas seberat 1 kilogram di Arab Saudi, pamer tas emas, hingga mengunggah tumpukan uang di media sosialnya.
Mira Hayati menjadi terkenal usai memamerkan emas seberat 1 kilogram yang ia beli di Jeddah, Arab Saudi, melalui akun TikTok-nya.
Mira Hayati mengaku, emas itu merupakan oleh-oleh untuk keluarganya. Ia membeli emas di Tanah Suci karena memang mempunyai hobi mengoleksi emas.
Adapun nilai emas yang dibeli mencapai sekitar Rp 800 juta.
Mira juga menyebut emas-emas yang ia beli merupakan bentuk investasi atau tabungan demi masa depannya.
Video Mira Hayati lain yang viral adalah video di akun TikTok-nya yang memperlihatkan teller bank datang ke rumahnya untuk menghitung uang miliknya.
Dalam video itu, terlihat lima petugas bank di tengah tumpukan uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, bersama dua mesin penghitung uang.
Pihak bank menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bentuk layanan Priority Pick Up Service kepada nasabah BRI Prioritas.
Layanan Priority Pick Up Service merupakan bentuk komitmen BRI untuk menjamin keamanan bertransaksi kepada nasabah yang membutuhkan penyetoran dana dalam jumlah tertentu.
Profesi Suami Mira Hayati
Mira Hayati merupakan istri Farhan.
Mungkin banyak orang mengira jika Farhan suami Mira Hayati itu merupakan petinggi atau pejabat negara.
Mira Hayati sendiri agaknya enggan mempublikasikan identitas suaminya dan lebih suka memperkenalkannya dengan sebutan 'Pak Bos' kepada seluruh rekan bisnis.
Diungkap Mira dalam acara Insertlive, kala itu ia pertama kali bertemu dengan suami keduanya lewat aplikasi 'hijau', sejenis aplikasi transportasi.
"Tahun 2020, Dulu kan suka jalan-jalan abis tu ketemu, 3 bulan langsung menikah," ungkap Mira Hayati.
"Namanya jodoh enggak ada yang tau akhirnya dari situ, ambil nomor WhatsApp abis itu akhirnya memutuskan untuk saya dilamar," tandasnya.
Hal itu juga menjadi awal mula perkembangan bisnis skincare MH Miracle Whitening Skin yang berdiri 20 Juli 2020.
Kehidupan Mira dan Farhan pun semakin makmur hingga menghasilkan sejumlah usaha di berbagai kota.
Kini, Produk skin care yang dikeluarkan Mira Hayati diberi nama MH Whitening Skin telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.
Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatra Selatan, lampung dan medan.
Mira mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.
Baca juga: Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Awal Mula Pria Pengantin Baru Ditemukan Tewas di Kebun Sawit Dekat Kandang Ayam |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Walikota Prabumulih Soal Pencopotan Kepsek Roni, 'Itu Hoaks' |
![]() |
---|
Rekam Jejak Iwan Wonosobo Pembunuh Anggota TNI, 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Sosok Desy Yanthi Anggota DPRD Viral 6 Bulan Absen Alasan Sakit Video Liburan Beredar |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Diduga Dihabisi Teman padahal Terkenal Royal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.