Berita Terkini Nasional

KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, peristiwa itu terjadi kala Sudewo menjabat sebagai anggota DPR RI.

Editor: taryono
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
SOSOK SUDEWO - Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA. 

Tribunlampung.co.id,  Jakarta - Bupati Pati, Sudewo diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran dana dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, peristiwa itu terjadi kala Sudewo menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Benar saudara SDW [Sudewo] merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Pernyataan ini mengemuka seiring dengan perkembangan penahanan salah satu tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Risna Sutriyanto, seorang ASN di Kemenhub.

Keterlibatan Sudewo dalam kasus ini bukan pertama kali mencuat. 

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, terungkap bahwa KPK telah menyita uang senilai Rp3 miliar dari kediaman Sudewo. 

Dalam kesaksiannya saat itu, Sudewo mengeklaim bahwa uang tersebut merupakan gabungan dari gaji sebagai anggota dewan dan hasil usahanya.

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo saat itu.

KPK memastikan akan terus mendalami setiap fakta persidangan dan informasi yang ada. 

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” kata Budi.

Pernyataan dari KPK ini muncul di hari yang sama saat ribuan warga Pati menggelar aksi unjuk rasa menuntut Sudewo lengser dari jabatannya. 

Demonstrasi yang diwarnai kericuhan ini bahkan memakan korban jiwa.

Aksi massa dipicu oleh kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis hingga 250 persen. 

Meskipun kebijakan tersebut telah dianulir dan Sudewo telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang sempat menantang warga untuk berdemo, tuntutan agar ia mundur tidak surut.

Gelombang penolakan terhadap kepemimpinan Sudewo juga datang dari ranah politik lokal. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved