Bripda Alvian Kuras Isi Rekening Sebelum Putri Ditemukan Tewas, Disisakan Rp 92 Ribu

Terungkap fakta baru dari kasus kematian Putri Apriyani, yang diduga dibakar hingga tewas oleh seorang oknum polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Tribun Cirebon/Handhika Rahman
TUNJUKKAN FOTO - Keluarga menunjukkan foto almarhumah Putri Apriyani di rumah duka di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). Putri ditemukan meninggal di kosannya dalam kondisi gosong terbakar, Sabtu (9/8/2025). Sebelum Putri ditemukan tewas dalam kondisi gosong terbakar, ternyata Bripda Alvian telah menguras isi rekening putri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Indramayu - Terungkap fakta baru dari kasus kematian Putri Apriyani, yang diduga dibakar hingga tewas oleh seorang oknum polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Sebelum Putri ditemukan tewas dalam kondisi gosong terbakar, ternyata Bripda Alvian telah menguras isi rekening putri.

Hal tersebut terungkap setelah kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni RM, mendapati rekening koran tabungan milik korban.

Rekening koran tersebut menunjukkan adanya perpindahan uang sebesar Rp 32 juta dari rekening Putri ke rekening terduga pelaku, Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa transferan tersebut terjadi pada dini hari sebelum korban ditemukan tewas dalam keadaan gosong.

Toni RM pun mendorong agar polisi segera menangkap terduga pelaku hingga kasus yang menggegerkan tersebut bisa secepatnya terungkap.

Dari hasil penyelidikan sendiri, polisi berhasil menarik benang merah dalam kasus ini.

“Patut diduga motifnya ini dikarenakan Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri,” ujar Toni RM seperti dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (15/8/2025).

Kronologi sebelum Pembunuhan

Toni RM menjelaskan, ia baru saja mendapatkan rekening koran tabungan milik korban dari ayah Putri sebagai ahli waris yang sah.

Di sana terungkap ada perpindahan uang dari rekening Putri kepada Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Kejadian berawal saat ibu korban yang merupakan TKW di Hong Kong mengirim uang sebanyak 3 kali kepada Putri untuk keperluan gadai sawah.

Pertama pada tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta. Di hari yang sama, masuk pula uang ke rekening Putri sebesar Rp 4 juta.

Terakhir masuk kembali uang ke rekening Putri pada 7 Agustus 2025 sebesar Rp 16,5 juta.

Sehingga total kurang lebih uang yang masuk untuk gadai sawah dari ibunya itu sebesar Rp 37 juta.

Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2025, ada transferan dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Nominalnya, kata Toni RM, sebesar Rp 32 juta.

“Kemudian saldo akhir di rekening Putri per hari ini tinggal Rp 92 ribu,” ujar dia.

Toni RM menyampaikan, pihaknya juga menanyakan lebih detail soal waktu transfer uang ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Dari pihak bank menjelaskan transferan itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Esok harinya pada Sabtu (9/8/2025) pagi, Putri Apriyani kemudian ditemukan dalam kondisi tragis.

Tubuhnya ditemukan gosong karena luka bakar dan menggeger warga.

Toni RM menyampaikan, kebenaran motif ini bisa terungkap jika polisi sudah berhasil menangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga yang sekarang buron.

“Tapi kalau saya menduga, motifnya ini sepertinya cekcok karena uang,” ujar dia

Dugaan Toni RM ini diperkuat dengan fakta soal permintaan pengambilan uang oleh ayah korban kepada Putri pada sorenya di hari uang tersebut ditransfer ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.

Saat itu Putri berbohong dan mengaku agen bank tempat ia mengambil uang tidak berfungsi.

Kemudian malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, Putri tidak bisa dihubungi lagi.

“Pada jam yang sama, ibunya di Hong Kong juga menghubungi Putri tapi ditolak teleponnya, kuat kemungkinan Putri bingung karena uangnya sejak dini hari itu sudah ditransfer ke atas nama Bripda Alvian Maulana Sinaga,” ujar dia.

Di sisi lain, polisi masih memburu Bripda Alvian Maulana Sinaga. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan soal Bripda Alvian Maulana Sinaga yang kini jadi tersangka kasus kematian Putri Apriyani.

Polisi juga sudah memecat oknum yang bersangkutan dari instansi kepolisian secara tidak hormat.

Selain itu, disampaikan Hendra, Polda Jabar juga sudah menerbitkan surat DPO untuk Bripda Alvian Maulana Sinaga karena kabur usai melakukan aksinya tersebut.

“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO,” ujar dia.

Baca juga berita terkini lain

Sumber: Tribun Jabar
Tags
rekening
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved