Bandar Lampung City

Ini Skema Pembayaran PBB di Kota Bandar Lampung, dari Keringanan hingga Gratis

Pemkot Bandar Lampung beri keringanan hingga gratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. 

Dokumentasi Pemkot Bandar Lampung
SKEMA PEMBAYARAN PBB - Pemkot Bandar Lampung beri keringanan hingga gratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan keringanan hingga menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 kategori tertentu.

Syaratnya yakni tagihan PBB tidak lebih atau di bawah Rp 150.000 akan digratiskan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menjelaskan, selain gratis, atas kebijakan Wali Eva Dwiana Pemerintah Kota Bandar Lampung lainnya yakni memberikan keringanan atau memberikan diskon PBB

"Tahun ini kami juga gulirkan program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya," ungkap Desti.
 
Keringanan yang diberikan Pemkot Bandar Lampung yakni tagihan dari Rp 151.000 hingga Rp 300.000 diberi diskon 50 persen.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 10 Miliar untuk Lunasi P2KM

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan

"PBB dengan tagihan Rp 301.000 hingga Rp 500.000 diberikan diskon 30 persen. Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP)," sambungnya.

Pemkot Bandar Lampung berharap dengan keringanan ini tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

"Kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025," kata dia.

Desti pun mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.

"Layanan Bapenda tersedia di Mal Pelayanan Publik. Silakan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani," terusnya.

Dia kembali menekankan masyarakat untuk tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB, agar pemerintah kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved