Polres Way Kanan
Jajaran Polda Lampung Cokok Pencuri Mobil Pikap di Banjit
Tekab 308 Presisi Polsek Banjit cokok pelaku curat mobil pikap L300 Mitsubishi di Dusun Jogja Kampung Rantau Jaya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Lalu petugas kami menuju mako Polsek Sumber Jaya untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti R4 tersebut," katanya.
Hasil pengecekan petugas kepolisian bahwa identik dengan dokumen, dokumen mobil yang hilang di wilayah hukum Polsek Banjit lalu dilaksanakan serah terima barang bukti kemudian barang bukti dibawa dan diamankan di mako Polsek Banjit.
Kronologis ungkap tersangka H ini sebelumnya telah ditahan di Polsek Banjit pada 15 Juli 2025, dalam perkara curat sepeda motor Yamaha F1ZR di salah satu rumah di Dusun Badran Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
"Setelah tersangka ditahan, petugas melakukan pengembangan pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 12.30 WIB dengan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," terusnya..
Hasilnya setelah dilakukan diperiksa oleh penyidik diketahui tersangka mengakui telah melakukan curat mobil pikap milik korban Saryono.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kasatbinmas Polres Way Kanan Pimpin Upacara HUT RI di Polsek Gunung Labuhan |
![]() |
---|
Kapolres Hadiri Upacara Kemerdekaan RI di Lapangan Pemkab Way Kanan |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Polda Lampung Gelar Upacara Peringati HUT RI |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Polsek Gunung Labuhan Way Kanan Polda Lampung Bagikan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
GPM Polres Way Kanan Digelar di Lapangan Kopri, Warga Sambut Antusias |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.