Polres Way Kanan

Jajaran Polda Lampung Cokok Pencuri Mobil Pikap di Banjit

Tekab 308 Presisi Polsek Banjit cokok pelaku curat mobil pikap L300 Mitsubishi di Dusun Jogja Kampung Rantau Jaya. 

Dokumentasi Polres Way Kanan
COKOK PENCURI PIKAP - Tekab 308 Presisi Polsek Banjit cokok pelaku curat mobil pikap L300 di Dusun Jogja Kampung Rantau Jaya.  

"Lalu petugas kami menuju mako Polsek Sumber Jaya untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti R4 tersebut," katanya.

Hasil pengecekan petugas kepolisian bahwa identik dengan dokumen, dokumen mobil yang hilang di wilayah hukum Polsek Banjit lalu dilaksanakan serah terima barang bukti kemudian barang bukti dibawa dan diamankan di mako Polsek Banjit.

Kronologis ungkap tersangka H ini sebelumnya telah ditahan di Polsek Banjit pada 15 Juli 2025, dalam perkara curat sepeda motor Yamaha F1ZR di salah satu rumah di Dusun Badran Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit, Way Kanan.

"Setelah tersangka ditahan, petugas melakukan pengembangan pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 12.30 WIB dengan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," terusnya.. 

Hasilnya setelah dilakukan diperiksa oleh penyidik diketahui tersangka mengakui telah melakukan curat mobil pikap milik korban Saryono. 

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved