Polres Way Kanan

Jajaran Polda Lampung Cokok Pencuri Mobil Pikap di Banjit

Tekab 308 Presisi Polsek Banjit cokok pelaku curat mobil pikap L300 Mitsubishi di Dusun Jogja Kampung Rantau Jaya. 

Dokumentasi Polres Way Kanan
COKOK PENCURI PIKAP - Tekab 308 Presisi Polsek Banjit cokok pelaku curat mobil pikap L300 di Dusun Jogja Kampung Rantau Jaya.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) mobil pikap L300 Mitsubishi di Dusun Jogja Kampung Rantau Jaya. 

"Tersangka curat inisial H (31) berdomisili di Kampung Neki Kecamatan Banjit, Way Kanan," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar, Minggu (17/8/2025).

Curat R4 (curanmor) terjadi Kamis (5/6/2025) pukul 00.30 WIB.

Saat itu korban dibangunkan oleh saksi S dan memberitahukan mobil pikap yang terparkir di garasi sudah tidak ada.

Kemudian pukul 06.00 WIB korban pergi mendatangi rumah anaknya yang berada di Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Way Kanan untuk menceritakan kejadian tersebut lalu pada pukul 10.00 WIB Saryono melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti.

"Diduga pelaku mengambil R4 yang sedang terparkir di garasi gudang gilingan padi milik korban," ujarnya.

Ini setelah sebelumnya kunci kontak mobil korban telah rusak sehingga dapat dihidupkan dengan sembarang kunci.

Baca juga: Kapolres Hadiri Upacara Kemerdekaan RI di Lapangan Pemkab Way Kanan

Baca juga: Satbinmas Polres Tulangbawang Barat Sambang di Tiyuh Candra Mukti

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit R4 merek Mitsubishi L300 warna hitam nopol BE 9633 WD jika ditaksir nominal sekitar Rp 100 juta.

Setelah itu, pada Sabtu (7/6/2025) pukul 03.00 Wib mendapat informasi dari Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat bahwa barang bukti roda empat jenis pikap telah diamankan di Mako Polsek Sumber Jaya.

Dijelaskan Kapolsek, kendaraan roda empat milik korban ditemukan Jumat (6/6/2025) pukul 22.00 WIB, ketika Polsek Sumber Jaya sedang melaksanakan patroli rutin.

Mendapat informasi dari warga tentang adanya mobil pikap L300 warna hitam tanpa nopol yang terparkir di pinggir Jalan lintas Liwa Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lambar.

"Kendaraan pikap L300 dari pagi hingga malam telah terparkir dan mencurigakan tanpa ada pemilik mobil di sekitarnya,” ujar Kapolsek.

Setelah diperiksa ke dalam mobil benar dugaan petugas.

Didapati kunci kontak rusak dan ditemukan mata kunci T di dalam kabin mobil, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.

Selanjutnya Polsek Sumber Jaya melakukan koordinasi dengan memberikan informasi ke Polsek Banjit Polres Way Kanan.

"Lalu petugas kami menuju mako Polsek Sumber Jaya untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti R4 tersebut," katanya.

Hasil pengecekan petugas kepolisian bahwa identik dengan dokumen, dokumen mobil yang hilang di wilayah hukum Polsek Banjit lalu dilaksanakan serah terima barang bukti kemudian barang bukti dibawa dan diamankan di mako Polsek Banjit.

Kronologis ungkap tersangka H ini sebelumnya telah ditahan di Polsek Banjit pada 15 Juli 2025, dalam perkara curat sepeda motor Yamaha F1ZR di salah satu rumah di Dusun Badran Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit, Way Kanan.

"Setelah tersangka ditahan, petugas melakukan pengembangan pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 12.30 WIB dengan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," terusnya.. 

Hasilnya setelah dilakukan diperiksa oleh penyidik diketahui tersangka mengakui telah melakukan curat mobil pikap milik korban Saryono. 

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved