Berita Terkini Nasional

KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
TERSANGKA - Ketua KPK Setyo Budiyanto. KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 sesegera mungkin.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bahkan sudah dicegah pergi ke luar negeri.

"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible [secepatnya]," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Meskipun demikian, Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen serta barang bukti yang relevan. 

Menurutnya, proses ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.

"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," jelasnya.

Kantor Kemenag Digeledah

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Jakarta pada Rabu (13/8/2025) lalu. 

Penggeledahan ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan.

Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025). 

Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.

KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.

Salah satunya adalah mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode tersebut Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved