Berita Terkini Nasional
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 sesegera mungkin.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bahkan sudah dicegah pergi ke luar negeri.
"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible [secepatnya]," ujar Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Meskipun demikian, Setyo menegaskan bahwa pengumuman tersangka sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen serta barang bukti yang relevan.
Menurutnya, proses ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, Setyo menambahkan bahwa KPK akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.
"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," jelasnya.
Kantor Kemenag Digeledah
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Jakarta pada Rabu (13/8/2025) lalu.
Penggeledahan ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan.
Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.
KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.
Salah satunya adalah mantan Menteri Agama yang menjabat pada periode tersebut Yaqut Cholil Qoumas.
Duduk Perkara Kasus Haji
Penyidikan kasus ini telah dimulai oleh KPK setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang sebelumnya mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan alokasi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Baca juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
3 Orang Tewas dalam Peristiwa Terbakarnya Sumur Minyak di Blora |
![]() |
---|
Anggota Paskibraka Nyaris Pingsan Saat Upacara, 2 Rekannya Bantu Memapah |
![]() |
---|
Bupati Lucky Hakim Lepas Ular hingga Biawak ke Sawah Warga |
![]() |
---|
Anggota Paskibraka Nangis Gegara Bendera Merah Putih Terbalik |
![]() |
---|
Tragedi Ayah Bunuh Anak, Tetangga Ungkap Sosok Pemuda Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.