Berita Lampung
Langganan Spotify atau YouTube Premium Tak Serta Merta Bebas Royalti Musik
Sudah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, Joox, atau YouTube Premium, otomatis terbebas dari kewajiban membayar royalti musik?
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Banyak pelaku usaha beranggapan, jika sudah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, Joox, atau YouTube Premium, otomatis terbebas dari kewajiban membayar royalti. Ternyata anggapan itu keliru.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Yanvaldi Yanuar menegaskan, layanan musik di platform musik berbayar tidak semua bebas royalti.
“Jadi ini perlu kami luruskan, musik yang disebut musik non-copyright atau musik bebas royalti. Perlu diketahui, musik-musik non-copyright tidak semua bebas royalti,” kata Yanvaldi dalam podcast bertema 'Putar Musik di Ruang Publik, Wajib Bayar Royalti' yang berlangsung di Studio Tribun Lampung, Rabu, 6 Agustus 2025, .
Ia menjelaskan, ada sejumlah syarat musik disebut non-copyright.
“Pertama, musik itu sudah masuk domain publik. Kemudian yang kedua, musik ini dilisensikan oleh platform Creative Commons. Ini memungkinkan pelaku usaha memutarnya."
"Tapi pelaku usaha juga harus mengecek, apakah lisensi ini diperbolehkan pemutarannya di ruang komersial atau hanya untuk pribadi,” jelasnya.
Menurutnya, LMKN bahkan pernah menemukan kasus di satu kafe di Jakarta.
“Mereka putar lagu non-copyright. Pada saat didatangi LMKN, diminta lisensinya, mereka tidak punya dan tidak bisa tunjukkan. Ketika ditanya alasannya, mereka bilang musik ini free."
"Nah, ini yang perlu diwaspadai. Karena tidak selalu Creative Commons itu bebas dari royalti. Maka harus dipastikan, kegunaannya hanya untuk pribadi atau memang bebas untuk komersial,” tegasnya.
Terkait anggapan bahwa berlangganan layanan streaming musik sudah cukup, Yanvaldi kembali meluruskan hal tersebut.
“Banyak yang beranggapan seperti itu, karena sudah berlangganan mereka terus saja. Tapi yang perlu diketahui, mereka tetap harus izin royalti dan izin lisensinya."
"Karena apa? Berlangganan bulanan itu kegunaannya secara pribadi, personal. Kalau untuk komersial, lagi-lagi harus dapat izin royalti dari LMKN. Saya tekankan, ini harus dapat izin kegunaan,” ucapnya.
Yanvaldi pun memaparkan, proses untuk pendaftaran royalti cukup mudah.
Pelaku usaha bisa langsung mendaftar melalui LMKN.id, mengisi formulir sesuai kategori usaha, lalu menunggu verifikasi dari LMKN.
Setelah proses sekitar 21 hari kerja, pelaku usaha akan menerima sertifikat resmi izin pemutaran musik.
Dengan sertifikat tersebut, pelaku usaha tidak perlu khawatir jika ada pemeriksaan atau pengecekan dari LMKN.
“Bukti izin itu penting, agar jelas usaha mereka taat hukum,” tandasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )
Baca juga Putar Musik Wajib Bayar? Eksklusif Bersama Yanvaldi Yanuar
musik
Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Seusai Melapor Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Warga RT 04 Perumnas Way Kandis Meriahkan HUT RI dengan Semangat Perjuangan |
![]() |
---|
Basarnas Masih Cari Penumpang Melompat dari KMP Mufidah di Perairan Bakauheni |
![]() |
---|
Polisi Kawal dan Ikut Meriahkan Perayaan HUT RI di Pringsewu |
![]() |
---|
Atlet Senam Ritmik Lampung Akan Ikuti Kejuaraan Dunia di Brazil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.