Operasi Sikat Krakatau 2025

Polda Lampung Tetapkan 3 Polres Terbaik dalam Ungkap Kasus Operasi Sikat Krakatau

Polda Lampung menetapkan 3 polres terbaik dalam ungkap kasus Operasi Sikat Krakatau 2025.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TIGA POLRES TERBAIK - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika memberikan penghargaan terhadap tiga Polres yang menjadi terbaik dalam ungkap kasus dalam Operasi Sikat Krakatau 2025, Senin (18/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan tiga polres terbaik dalam ungkap kasus Operasi Sikat Krakatau 2025.

Adapun tiga Polres tersebut yakni terbaik pertama yakni Polres Lampung Utara (Lampura), kedua Polres Lampung Tengah (Lamteng) dan ketiga Polres Tanggamus. 

Kasat Reskrim dari tiga Polres tersebut mendapatkan plakat penghargaan langsung dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. 

Dirreskrimum Polda Kalimantan, Kombes Indra Hermawan mengatakan, pihaknya menetapkan tiga Polres terbaik dalam mengungkap tindak pidana selama Operasi Sikat Krakatau 2025.

"Keberhasilan Operasi Sikat Krakatau 2025 ini dan kedepannya akan tetap melakukan tugas dan tidak kendor dalam melakukan tindak pidananya," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers, Senin (18/8/2025).

Ia mengatakan, setiap operasi telah mengetahui bahwa situasi tindak pidana saat ini cukup tinggi, sehingga dilakukan operasi sikat tersebut.

Polres jajaran telah mengirimkan data dengan angka kriminalitas tinggi di setiap daerah maka target operasi (TO) juga banyak.

Akan tetapi semua TO pada semua polres berhasil diungkap 100 persen dan termasuk non TO juga polres jajaran mampu mengungkapan.

"Jajaran telah melaporkan secara data, TO semuanya telah terpenuhi," ujar Kombes Pol Indra. 

Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan puluhan senpi dari 8 kasus, dimana tersangka menggunakan untuk tindak pidana. 

Kemudian ada juga penyerahan senpi dari masyarakat, dengan upaya preventif dan mengedukasi masyarakat.

Masyarakat yang menyimpan merupakan pidana dalam penyimpangan, tercatat senpi tanpa izin ada 42 pucuk dari masyarakat. 

"Kami akan tracing dulu hingga penyerahan kepada polisi senpi tersebut, dalam upaya penanganan senpi sendiri, dibutuhkan kesadaran dari masyarakat," kata Kombes Pol Indra. 

Keberhasilan banyaknya masyarakat yang menyerahkan senpi kepada kepolisian, artinya menunjukkan jajaran di bawah.

Seperti Bhabinkamtibmas terhadap fungsi preventif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya pidana terhadap kepemilikan senpi tanpa izin tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved