Wawancara Khusus
Putar Musik Wajib Bayar? Eksklusif Bersama Yanvaldi Yanuar
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik kembali mencuat. Pada 2024, Selmi laporkan satu restoran waralaba karena memutar musik tanpa bayar lisensi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
ROYALTI MUSIK - Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Yanvaldi Yanuar, saat menjadi narasumber dalam podcast bertema 'Putar Musik di Ruang Publik, Wajib Bayar Royalti' yang berlangsung di Studio Tribun Lampung, Rabu, 6 Agustus 2025.
2. Memutar lagu untuk tujuan komersial tanpa izin dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Bagaimana dengan lagu daerah, apakah sudah terdaftar?
Jawab: Ada beberapa pencipta lagu daerah yang sudah mendaftarkan. Namun, jika pencipta tidak mendaftarkan, maka lagu tersebut masuk kategori non-copyright dan tidak dikenakan biaya royalti.
Jadi, yang dikenakan royalti adalah lagu yang sudah didaftarkan penciptanya dan digunakan untuk tujuan komersial.
Maka, penting bagi pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya agar bisa memperoleh keuntungan ekonomi.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )
Tags
musik
Berita Terkait
Berita Terkait: #Wawancara Khusus
Novriwan Jaya Bicara soal Bolo Ngarit untuk Majukan Peternakan di Tulangbawang Barat |
![]() |
---|
Jody Saputra Ingin Mesuji Punya Brand Beras Sendiri |
![]() |
---|
Makanan Bergizi Tak Harus Mahal, Eksklusif Bersama Wakil Ketua DPD PCPI Lampung |
![]() |
---|
UMKM Masih Gratis Pakai QRIS, Eksklusif Bersama KPwBI Lampung Bimo Epyanto |
![]() |
---|
Bincang dengan Ketum dan Sekum Kormi Lampung, Olahraga Jangan Dibatasi Usia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.