Wawancara Khusus

Putar Musik Wajib Bayar? Eksklusif Bersama Yanvaldi Yanuar

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik kembali mencuat. Pada 2024, Selmi laporkan satu restoran waralaba karena memutar musik tanpa bayar lisensi.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
ROYALTI MUSIK - Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Yanvaldi Yanuar, saat menjadi narasumber dalam podcast bertema 'Putar Musik di Ruang Publik, Wajib Bayar Royalti' yang berlangsung di Studio Tribun Lampung, Rabu, 6 Agustus 2025. 

2. Memutar lagu untuk tujuan komersial tanpa izin dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Bagaimana dengan lagu daerah, apakah sudah terdaftar?

Jawab: Ada beberapa pencipta lagu daerah yang sudah mendaftarkan. Namun, jika pencipta tidak mendaftarkan, maka lagu tersebut masuk kategori non-copyright dan tidak dikenakan biaya royalti.

Jadi, yang dikenakan royalti adalah lagu yang sudah didaftarkan penciptanya dan digunakan untuk tujuan komersial.

Maka, penting bagi pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya agar bisa memperoleh keuntungan ekonomi.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )

Sumber: Tribun Lampung
Tags
musik
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved