Berita Terkini Nasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos, Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka kasus dugaan korupsi bansos ini.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA BANSOS - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran beras bantuan sosial di Kementerian Sosial. 

Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi. 

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025). 

Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka kasus dugaan korupsi bansos ini. 

Budi melanjutkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar. 

“Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar dia.

4 Orang Dicekal 

KPK mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) dan tiga orang lainnya untuk ke luar negeri di kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. 

Bambang merupakan kakak dari pengusaha dan Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. 

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.  

Lebih lanjut Budi mengatakan pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 12 Agustus 2025. 

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelasnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). 

Kemudian Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER). 

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus tersebut pada 13 Agustus 2025, dan telah menetapkan tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved