Polres Way Kanan

Pencuri Sawit di Way Kanan Coba Suap Satpam agar Aksi Tak Terbongkar

DPO curat sawit di areal perkebunan PT Aman Jaya Way Kanan akhirnya tertangkap setelah sebelumnya mencoba menyuap satpam perkebunan.

Dokumentasi Polres Way Kanan
COKOK DPO PENCURI SAWIT - Polsek Blambangan Umpu cokok DPO curat buah sawit di areal perkebunan sawit PT Aman Jaya, Kampung Gunung Sangkaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Niat jahat tak berhenti pada aksi pencurian.

Seorang pelaku pencurian sawit di areal perkebunan PT Aman Jaya, Kampung Gunung Sangkaran, Way Kanan, tertangkap setelah sebelumnya mencoba menyuap petugas keamanan agar aksinya bisa mulus tanpa hambatan.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Adanan Mangopang melalui Plt. Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Ahmad Kartubi, mengungkapkan, pelaku berinisial AMK (43) ditangkap pada Senin malam (11/8/2025) pukul 21.00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu.

“AMK merupakan warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. Dia ditangkap tanpa perlawanan setelah kami menerima informasi dari warga bahwa DPO berada di wilayah tersebut,” ujar AKP Ahmad Kartubi, Senin (18/8/2025).

Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Selasa dini hari (12/4/2024) sekitar pukul 03.30 WIB, saat pelaku dan rekan-rekannya kepergok tengah memindahkan tandan buah sawit dari bawah pohon ke pinggir jalan kebun.

Baca juga: Tahanan dari Polres Tulangbawang Barat Diangkut Pakai Bus Sekolah

Baca juga: Bhabin Polsek Penengahan Polda Lampung Hadiri Malam Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Belambangan

Mengejutkannya, setelah dipergoki oleh Ismono, sekuriti perusahaan yang sedang patroli, dua orang yang diduga rekan pelaku berinisial H dan MAR sempat mencoba menyuap petugas keamanan dengan uang rokok agar diberikan jalan keluar untuk membawa hasil curian.

“Namun pelapor menolak suap tersebut dan segera menghubungi saksi lain untuk mengamankan situasi,” terang Kapolsek.

Menyadari aksinya terbongkar, para pelaku langsung melarikan diri.

Petugas keamanan bersama saksi kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 317 tandan buah sawit dengan berat total 4.755 kg. Kerugian ditaksir mencapai Rp 9.510.000.

PT Aman Jaya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan guna ditindaklanjuti secara hukum.

Kini, pelaku AMK harus menghadapi jerat hukum Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved