Pendapatan Anggota DPR RI Tembus Rp 120 Juta per Bulan, Tunjangan Meroket
Para anggota DPR RI yang terhormat pantas tersenyum riang lantaran pendapatan mereka melonjak hingga tembus Rp 120 juta per bulan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Para anggota DPR RI yang terhormat pantas tersenyum riang lantaran pendapatan mereka melonjak hingga tembus Rp 120 juta per bulan.
Namun, bukan gaji pokok yang mengalami kenaikan. Melainkan sejumlah tunjangan tetap anggota DPR RI yang meroket naik.
Mulai dari tunjangan beras, telur, bensin, hingga tunjangan rumah yang kini mencapai Rp 50 juta per bulan.
Dilansir Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengakui bahwa kenaikan pendapatan anggota dewan berasal dari penyesuaian sejumlah tunjangan.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8).
Adies bahkan berkelakar bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR.” Ia menyebut bahwa selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.
“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik."
"Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari.
Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.
Rincian Pendapatan DPR
Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.
Berikut rincian pendapatan DPR:
Gaji pokok
anggota DPR
Istilah Nonaktif Tidak Diatur UU MD3, Parpol Didesak PAW Anggota DPR Bikin Gaduh |
![]() |
---|
Anggota DPR Harapkan Sekolah Rakyat Lampung Bisa Wujudkan Pemerataan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
FKKS Curhat ke Anggota DPR Sekolah Siger Tambah Beban Sekolah Swasta di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Berat Bagi Waktu Jadi Anggota DPR RI dan Manggung Dewa 19 |
![]() |
---|
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Nikah Juni, Ahmad Dhani Undang Seluruh Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.