Berita Viral

Gelar Nobar Sepak Bola Tanpa Hak Siar, Pemilik UMKM Jadi Tersangka

Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terancam penjara setelah menggelar nonton bareng sepak bola tanpa hak siar. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
HAK SIAR - Ilustrasi, suasana nobar Timnas Indonesia. Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terancam penjara setelah menggelar nonton bareng sepak bola tanpa hak siar.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini terancam penjara setelah menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola tanpa hak siar. 

Kejadian ini menimpa Joko (bukan nama sebenarnya) yang tersandung masalah lisensi hak siar.

Joko yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyebut banyak pelaku UMKM lain yang mengalami hal serupa.

Ia mendapat informasi ada 540 kasus serupa yang sedang berjalan di Indonesia.

Beberapa di antaranya menimpa pemilik warung kecil yang bahkan tidak paham soal aturan lisensi.

"Ada ibu-ibu pemilik warung, dia diminta Rp50 juta padahal uang yang ada hanya Rp15 juta, tapi mereka tetap tidak mau terima," katanya, dikutip dari Tribunjatim pada Rabu (20/8/2025).

Joko menyebut akibat adanya somasi-somasi hak siar, banyak UMKM yang ketar-ketir.

"Ya siapa sih yang mau berurusan sama polisi?" ujar dia.

Tak sedikit pemilik warung yang memutuskan untuk menutup usaha.

Jadi Tersangka

Kasus yang menimpa Joko kini sudah masuk tahap serius.

Sejak 31 Juli 2025, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jika terbukti, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Polisi dulu bilang akan ada mediasi ternyata tidak ada. Saya langsung jadi tersangka," kata Joko.

Dalam keterangannya, Joko menegaskan ia tidak menolak aturan lisensi.

Ia bahkan pernah membeli lisensi resmi dan berniat memperpanjang demi bisa nobar di warungnya.

Hanya saja, biaya yang sekarang berlaku dinilai tidak adil bagi UMKM.

Apalagi, sebagian besar pemilik UMKM masih tidak paham mengenai aturan Hak Siar.

Baca juga Kepala Desa Roboh di Lapangan Sepak Bola Alami Luka Dada hingga Tembus

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved