Berita Terkini Nasional

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman selama 9 bulan di HUT ke-80 RI.

Editor: taryono
Tribunnews.com
REMISI - Putri Candrawathi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di HUT ke-80 RI. 

Program ini juga berhasil menghemat anggaran makan hingga Rp 639,1 miliar.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri.

Vonis dan putusan kasasi Putri Candrawinatha

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

 “Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Selanjutnya, Putri istri Ferdy Sambo itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta namun ditolak.

Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya MA menyunat vonis Putri Candrawathi dari yang tadinya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, 8 Agustus 2023 silam.

Soal pembunuhan Brigadir Joshua

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua/Joshua atau inisial J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022 silam.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo, yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 silam.

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT RI, Rajin Donor Darah di Lapas

(Tribunlampung.co.id/SerambiNews.com) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved