Berita Terkini Nasional

Alasan Polisi Nyatakan Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana

Kasus tewasnya Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) dinyatakan tidak masuk kategori pembunuhan berencana.

|
Editor: taryono
Kolase Tribunnews/net
PEMBUNUHAN KEPALA CABANG BANK - Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta alias MIP (37) saat diculik oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) di parkiran Lotte Grosir, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025). Alasan Polisi Nyatakan Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus tewasnya Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) dinyatakan tidak masuk kategori pembunuhan berencana oleh kepolisian. Sehingga para pelaku tidak bisa dikenai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Dia beralasan  tidak ditemukan adanya niat awal para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Terkait pengenaan pasal 340, karena mungkin kita lihat dari niatnya dari awal, kalau pasal 340 betul-betul niatnya membunuh dengan ia merencanakan, tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelaku adalah melakukan penculikan, namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kombes Pol Wira, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Penyidik menekankan, motif utama pelaku berawal dari aksi penculikan.

Namun, dalam proses kejadian, korban justru kehilangan nyawanya.

Kronologi

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto, menerangkan kronologi lengkap tewasnya Mohamad Ilham Pradipta.

Kolonel Cpm Donny Agus mengatakan peristiwa bermula pada Minggu, 17 Agustus 2025, ketika tersangka berinisial JP mendatangi seorang oknum TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Serka N). 

Dalam pertemuan tersebut, JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N, yaitu untuk menjemput seseorang dan membawanya kepada atasan JP yang diketahui bernama Dwi Hartono (DH).

Menanggapi tawaran itu, Serka N kemudian menghubungi Kopral Dua (Kopda FH) yang juga oknum TNI AD, untuk membantu proses penjemputan korban.

Ketiganya kemudian bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, JP menjelaskan secara rinci mengenai pekerjaan yang harus dilakukan, serta imbalan yang akan diberikan.

Dua hari berselang, tepatnya pada 19 Agustus sekitar pukul 09.30 WIB, Serka N kembali menghubungi Kopda FH untuk memastikan kesediaannya menjalankan tugas tersebut. Kopda FH akhirnya menyanggupi, dan bahkan bertugas membentuk tim untuk menjemput korban.

Untuk keperluan operasional, Kopda FH meminta dana sebesar Rp5 juta yang disanggupi oleh Serka N. Dana tersebut bersumber dari JP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved