Berita Terkini Nasional
Alasan Polisi Nyatakan Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana
Kasus tewasnya Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) dinyatakan tidak masuk kategori pembunuhan berencana.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus tewasnya Kepala Cabang Pembantu (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37) dinyatakan tidak masuk kategori pembunuhan berencana oleh kepolisian. Sehingga para pelaku tidak bisa dikenai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Dia beralasan tidak ditemukan adanya niat awal para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Terkait pengenaan pasal 340, karena mungkin kita lihat dari niatnya dari awal, kalau pasal 340 betul-betul niatnya membunuh dengan ia merencanakan, tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelaku adalah melakukan penculikan, namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kombes Pol Wira, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Penyidik menekankan, motif utama pelaku berawal dari aksi penculikan.
Namun, dalam proses kejadian, korban justru kehilangan nyawanya.
Kronologi
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto, menerangkan kronologi lengkap tewasnya Mohamad Ilham Pradipta.
Kolonel Cpm Donny Agus mengatakan peristiwa bermula pada Minggu, 17 Agustus 2025, ketika tersangka berinisial JP mendatangi seorang oknum TNI AD berpangkat Sersan Kepala (Serka N).
Dalam pertemuan tersebut, JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N, yaitu untuk menjemput seseorang dan membawanya kepada atasan JP yang diketahui bernama Dwi Hartono (DH).
Menanggapi tawaran itu, Serka N kemudian menghubungi Kopral Dua (Kopda FH) yang juga oknum TNI AD, untuk membantu proses penjemputan korban.
Ketiganya kemudian bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, JP menjelaskan secara rinci mengenai pekerjaan yang harus dilakukan, serta imbalan yang akan diberikan.
Dua hari berselang, tepatnya pada 19 Agustus sekitar pukul 09.30 WIB, Serka N kembali menghubungi Kopda FH untuk memastikan kesediaannya menjalankan tugas tersebut. Kopda FH akhirnya menyanggupi, dan bahkan bertugas membentuk tim untuk menjemput korban.
Untuk keperluan operasional, Kopda FH meminta dana sebesar Rp5 juta yang disanggupi oleh Serka N. Dana tersebut bersumber dari JP.
Pilu Anak Kembar Disiksa Ibu Kandung Selama 8 Tahun |
![]() |
---|
Penyebab Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Gegara Chat Tak Senonoh Guru ke Siswinya |
![]() |
---|
Didik J Rachbini Soroti Kebijakan Menkeu Tempatkan Dana Rp 200 Triliun ke Bank BUMN |
![]() |
---|
Sempat Dicecar Benny K Harman, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Jadi Hakim Agung |
![]() |
---|
Kronologi Serka N dan Kopda FH Culik Kacab Bank BUMN hingga Berujung Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.