Berita Terkini Nasional

Didik J Rachbini Soroti Kebijakan Menkeu Tempatkan Dana Rp 200 Triliun ke Bank BUMN

Didik J Rachbini menilai kebijakan spontan pengalihan uang pemerintah seniai Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Taufik Ismail
MENKEU - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025). Didik J Rachbini Soroti Kebijakan Menkeu Tempatkan Dana Rp 200 Triliun ke Bank BUMN. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah strategis dengan memindahkan dana sebesar Rp 200 triliun sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung stabilitas ekonomi serta memperkuat likuiditas di sektor-sektor prioritas.

Dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun itu dipindahkan dari Bank Indonesia ke lima bank nasional: Bank Mandiri Rp 55 triliun, BRI (Bank Rakyat Indonesia) Rp 55 triliun, BNI (Bank Negara Indonesia) Rp 55 triliun, BTN (Bank Tabungan Negara) Rp 25 triliun, dan BSI (Bank Syariah Indonesia) Rp 10 triliun.

Kebijakan Purbaya Yudhi tersebut, disorot Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini.

Didik menilai kebijakan spontan pengalihan uang pemerintah seniai Rp 200 triliun ke perbankan untuk menggerakkan sektor riil melali penyaluran kredit merupakan kebijakan yang melanggar prosedur.

Dia bilang, prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN, harus dijalankan sebab anggaran negara masuk ke ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.

"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang dasar," ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Didik menyatakan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya.

"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," ujar Didik.

"Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambungnya.

Didik menyebut, pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Baik penerimaan, belanja maupun utang.

Menurut Didik, semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang dan karenanya pejabat manapun tidak boleh melanggarnya.

Dia bilang, pengeluaran dana Rp 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, pasal 22 ayat 4, 8 dan 9.

Pasal 22 Ayat 4 menyebut bahwa untuk kepentingan nasional penerimaan negara dan APBN, bendahara umum negara dapat membuka rekening penerimaan pajak dan PNBP dan rekening pengeluaran operasional APBN di bank umum.

Ayat 8 menyebut, rekening pengeluaran diisi dana dari RKUN atau rekening umum kas negara di bank sentral. Sementara Ayat 9 berbunyi, jumlah dana yang disediakan di rekening umum kas nagara pengeluarannya disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah yang sudah ditetapkan APBN.

"Pengeluaran anggaran negara untuk program-program yang tidak ditetapkan oleh APBN jelas melanggar ayat 9. Ayat ini sangat jelas membatasi jumlah dan tujuan penempatan sebatas pada operasional pengeluaran sesuai rencana pemerintah yang sudah ditetapkan dalam APBN," ujar dia.

"Bukan untuk program-program yang seingat di kepala lalu dijalankan," imbuhnya menegaskan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Komentari Suntikan Dana Rp200 Triliun, Mau Disalurkan Kemana?

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved