Berita Terkini Nasional

Ayah Brigadir Esco Minta Menantunya Dihukum Berat, Briptu Rizka Siapkan Langkah

Penyidik menetapkan istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka atas kasus kematian anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat.

Kolase Tribun Lombok
TERSANGKA PEMBUNUHAN – Kolase foto, Briptu Rizka Sintiani (kiri) dan Brigadir Esco Faska Rely (kanan). Ayah Brigadir Esco minta menantunya dihukum berat sebaliknya Briptu Rizka menyiapkan langkah hukum. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Barat - Ayah almarhum Brigadir Esco Fasca Rely, Samsul Herawadi merespons baik terkait upaya penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka kasus kematian putranya yang intel polisi.

Ternyata penyidik menetapkan istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka atas kasus kematian anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat tersebut.

Atas penetapan tersangka kasus kematian Brigadir Esco, Samsul Herawadi meminta supaya menantunya tersebut dihukum seberat-beratnya.

"Saya yakin perbuatannya tidak sendiri. Paling tidak pasti lebih dari satu orang termasuk keluarganya. Saya yakin ada pihak luar. Oleh karena itu saya minta diadili seberat-beratnya karena ini pembunuhan berencana," jelas Samsul Herawadi, Sabtu (20/9/2025). 

Menurut Samsul meskipun Briput Rizka menantunya sendiri, kalau bersalah keadilan tetap harus ditegakkan.

Samsul Herawadi menjelaskan, dengan keterlibatan istrinya memunculkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan berencana. 

"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya dalam hal ini, adik, misan dan sebagainya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," terang Samsul. 

Pihaknya mengharapkan supaya kepolisian melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dengan adanya aksi pembunuhan

Sebaliknya Briptu Rizka Sintiyani saat ini sedang menyiapkan langkah hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka kematian suami, Brigadir Esco.

Kuasa Hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan langkah hukum ini dilakukan lantaran pihaknya merasa penetapan status tersangka terhadap kliennya ada kejanggalan. 

Namun ia enggan mebeberkan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak Briptu Rizka, karena merupakan bagian dari langkah hukum yang akan diambil. 

"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan dalam kerangka langkah hukum resmi," kata Rossi kepada Tribun Lombok.

Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik dari Polres Lombok Barat dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (19/9/2025) sore kemarin. 

Sebelum adanya tersangka dalam kasus kematian janggal anggota Polsek Sekotong ini, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan anjing pelacak. 

Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi termasuk istri Brigadir Esco, juga sudah melakukan autopsi terhadap jenazah ayah dua anak itu. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved