Berita Terkini Nasional

Ayah Brigadir Esco Minta Menantunya Dihukum Berat, Briptu Rizka Siapkan Langkah

Penyidik menetapkan istri Brigadir Esco, Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka atas kasus kematian anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat.

Tayang:
Kolase Tribun Lombok
TERSANGKA PEMBUNUHAN – Kolase foto, Briptu Rizka Sintiani (kiri) dan Brigadir Esco Faska Rely (kanan). Ayah Brigadir Esco minta menantunya dihukum berat sebaliknya Briptu Rizka menyiapkan langkah hukum. 

Pihak keluarga tak ingin menduga-duga siapa pelaku dibalik tewasnya anggota Polsek Sekotong ini, mereka sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan adanya penetapan tersangka, dalam kasus tewasnya Brigadir Esco. 

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkap Kombes Pol Muhamad Kholid saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam. 

Penetapan tersangka Briptu Rizka Sintiyani akhirnya menjawab pertanyaan publik, setelah keluarga dan tim kuasa hukum Brigadir Esco menduga pembunuhan dilakukan oleh orang dekat. 

Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan. 

Meski demikian polisi belum mengungkap motif dari pembunuhan ini, termasuk potensi adanya tersangka lain yang mengakibatkan Brigadir Esco meregang nyawa dengan cara yang tak wajar.(*)

Berita Selanjutnya Sosok Briptu Rizka Sintiyani Polwan Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Istri Korban 

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Briptu Rizka Siapkan Langkah Hukum usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Suaminya, https://lombok.tribunnews.com/ntb/92952/briptu-rizka-siapkan-langkah-hukum-usai-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-pembunuhan-suaminya?page=all.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved