Berita Terkini Nasional

Kopda FH dan Serka N Diberi Uang Rp 100 Juta untuk Culik Kacab Bank BUMN

Kopda FH dan Serka N ternyata diberi uang sebesar Rp 100 juta oleh tersangka utama JP untuk menculik Kacab Bank BUMN

Editor: taryono
Istimewa via TribunJakarta.com
AKTOR PEMBUNUHAN - Empat pelaku aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Para pelaku ditangkap pada Minggu (24/8/2025). Kopda FH dan Serka N Diberi Uang Rp 100 Juta untuk Culik Kacab Bank BUMN. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Oknum TNI AD, Kopda FH dan Serka N ternyata diberi uang sebesar Rp 100 juta oleh tersangka utama berinisial JP untuk menculik Kepala Cabang Bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta.

"Uang yang dijanjikan kepada Kopda FH dan Serka N untuk melakukan perbuatan tersebut, berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta. (Pembagiannya) kalau bahasanya silakan diatur," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Awalnya JP, kata Donny, mendatangi Serka N di rumahnya pada Minggu 17 Agustus 2025 untuk membicarakan rencana penculikan terhadap Ilham Pradipta.

"Selanjutnya pada pertemuan tersebut saudara JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N untuk menjemput seseorang untuk dihadapkan kepada bos-nya yang diketahui bosnya tersebut atas nama saudara DH," jelasnya.

Mendapat tawaran tersebut, kemudian keesokan harinya yakni Senin 18 Agustus 2025, Serka N menghubungi Kopda FH meminta bantuan dalam melaksanakan penculikan tersebut.

Dalam sambungan telepon itu, Serka N juga meminta agar Kopda FH datang untuk bertemu dengan dirinya dan JP di sebuah Kafe di wilayah Jakarta Timur.

Singkat cerita, pada saat ketiga orang itu berkumpul di Kafe tersebut, kemudian JP menjelaskan mengenai tugas yang akan dilakukan kepada Kopda F.

"Dan pekerjaannya tersebut akan mendapat imbalan," ucapnya.

Sehari pasca pertemuan tersebut, kemudian Serka N kembali menindaklanjuti rencana penculikan itu dengan memastikan kesediaan Kopda FH untuk ikut turut serta.

Menanggapi hal itu Kopda F pun, kata Donny, pada akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan bertugas mengumpulkan tim yang akan dilibatkan untuk melakukan penjemputan terhadap Ilham Pradipta.

"Pada saat pertemuan tersebut Kopda F meminta uang operasional sebesar Rp 5 juta dan pada saat itu disanggupi oleh Serka N dan uang tersebut dari pemberian saudara JP," jelasnya.

Usai adanya pemberian uang tersebut, Serka N kembali melakukan pertemuan dengan JP pada Rabu 20 Agustus 2025 di sebuah bank swasta di wilayah Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, tersangka JP menarik uang sebesar Rp 95 juta dan menyerahkannya kepada Serka N yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan penculikan tersebut.

"Selanjutnya setelah diterima Serka N, uang tersebut dibawa dan diberikan kepada Kopda FH di sebuah Kafe di wilayah Rawamangun Jakarta Timur," jelasnya.

Atas perbuatannya itu Donny menjelaskan bahwa kedua anggota TNI itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved