Polres Way Kanan

Polsek Kasui Cokok Pelaku Percobaan Curat yang Beraksi di Tanjung Harapan

Polsek Kasui, Polres Way cokok pelaku melakukan percobaan curat di pemukiman Dusun Tanjung Harapan, Kampung Tanjung Kurung.

Dokumentasi Polres Way Kanan
COKOK PELAKU PERCOBAAN CURAT - Polsek Kasui, Polres Way Kanan cokok pelaku melakukan percobaan curat di pemukiman Dusun Tanjung Harapan, Kampung Tanjung Kurung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Kasui, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pelaku melakukan percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di pemukiman Dusun Tanjung Harapan, Kampung Tanjung Kurung.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menerangkan, tersangka inisial JK (30) berdomisili di Talang Madiun, Kampung Tanjung Kurung, Kasui.

"Terjadinya peristiwa curat atau percobaan pencurian ini pada Senin (11/8/2025) pukul 03.00 WIB di rumah korban an. Wildan di Kampung Tanjung Kurung, Kasui," jelasnya, Rabu (20/8/2025).

Saat itu korban sedang tidur kemudian terbangun karena mendengar ada suara di depan rumah, lalu korban mengecek ternyata pintu depan/pintu warung yang terbuat dari papan sudah dalam keadaan terbuka.

kemudian korban melihat pelaku sudah berada di dalam rumah dan korban melihat dengan jelas pelaku karena tersorot sinar lampu.

Lalu korban berteriak maling dan pelaku lari keluar rumah dan korban  berusaha mengejar namun tidak berhasil ditemukan.

Baca juga: Kampung Komering Putih Zona Merah Peredaran Narkoba di Lampung Tengah

Baca juga: Polres Tulangbawang Sertijab Kabag, Kasat hingga Kapolsek

Setelah itu, korban kembali ke dalam rumah untuk memeriksa barang-barang apa yang telah dicuri.

Rupanya pelaku belum sempat mendapatkan hasil, namun korban melihat papan pintu warung sudah terlepas atau rusak, di sekitar lokasi korban juga melihat sebilah golok yang diduga milik pelaku.

Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku percobaan curat didalam rumah korban ini pada Rabu 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib, unit reskrim Polsek Kasui mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Tanjung Harapan, Kampung Tanjung Kurung tanpa melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya yang bersangkutan diamankan di Polsek Kasui guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Jika terbukti dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurung  maksimal empat tahun tujuh bulan penjara," tandas Kapolsek. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved