Polres Way Kanan
Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung Ringkus DPO Curanmor di Negeri Batin
Polsek Blambangan Umpu ringkus DPO curat sasaran ranmor di Dusun Balirejo, Kampung Negeri Batin.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung ringkus DPO pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran ranmor di Dusun Balirejo, Kampung Negeri Batin.
"Tersangka inisial A alias AL (43) berdomisili di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Plt.Kapolsek Blambangan Umpu AKP Kartubi, Kamis (21/8/2025).
Kronologinya pada Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 17.30 Wib, korban an. Wiwid memarkirkan motor merek Honda Beat Streat dengan nomor Polisi BE 4457 WU warna silver di halaman depan rumahnya.
Menjelang magrib, korban menutup pintu rumah untuk melaksanakan salat magrib, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, korban keluar rumah dan berniat memasukkan motor milik korban.
Namun saat motor akan dibawa masuk, sudah tidak ada lagi di halaman depan rumah korban.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT setempat dan melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu guna untuk ditindak lanjuti.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa motor merek Honda Beat Streat No.Pol: BE 4457 WU warna silver dan apabila dinominalkan dengan uang senilai Rp 17 juta.
Baca juga: Meriahkan HUT RI, Polres Way Kanan Ikuti Olahraga Bersama Pemkab
Baca juga: GPM Polres Way Kanan Digelar di Lapangan Kopri, Warga Sambut Antusias
Kronologi penangkapan DPO TSK terjadi pada Rabu 13 Agustus 2025, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK berada di kediamannya di Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang, Oku, Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 22.00 Wib Tekab 308 Polsek Blambangan umpu di backup Polres Oku melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada dikediamanya tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya DPO tersangka dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat Streat No.Pol: BE 4457 WU warna silver sudah dilimpahkan ke JPU ditahun 2021 dalam perkara yang sama atas nama tersangka Rika Saputra.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," imbuhnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polisi Gelar GPM di Sangkaran Bhakti, Warga Antusias Sambut Beras Murah |
![]() |
---|
Terima Silaturahmi MWCNU, Kapolsek Banjit Sosialisasikan Layanan 110 |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Cokok DPO Pelaku Curat Ruang Komputer Sekolah |
![]() |
---|
Polsek Pakuan Ratu Sampaikan Binluh di Aula UPT Puskesmas Serupa Indah |
![]() |
---|
Sempat Takut, Akhirnya Dara 15 Tahun di Way Kanan Adukan Kelakuan Bapak Tiri ke Ibu Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.