Berita Terkini Nasional

PKB Sindir Noel, 'Dulu Keras ke Koruptor, Sekarang Minta Dikasihani'

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, beri sindiran keras kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews/Jeprima
SINDIR NOEL - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, beri sindiran keras kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, beri sindiran keras kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. 

Ia menyindir aksi Noel yang dahulu keras kepada para koruptor, sementara kini minta dikasihani. 

"Dulu Noel berteriak keras meminta menteri korupsi dihukum mati, sekarang Noel malah minta dikasihani, permintaan Noel ini tidak mengedukasi rakyat untuk anti korupsi," kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Anggota partai PKB itu pun meminta Noel menghadapi kasus hukum yang menjeratnya secara ksatria. 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah salah satu partai politik di Indonesia yang didirikan pada 23 Juli 1998, tak lama setelah runtuhnya rezim Orde Baru.

PKB lahir dari semangat reformasi dan memiliki akar kuat dalam komunitas Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menilai permintaan amnesti yang diajukan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, tidak memiliki urgensi. 

Upaya yang dilakukan Noel diharapkan tidak kembali mempermalukan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya minta Noel tidak membuat malu Presiden Prabowo dua kali. Noel di OTT KPK bersama belasan orang lainnya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Presiden Prabowo juga sudah memecat Noel dan mendukung KPK untuk melanjutkan proses hukumnya,” jelasnya. 

Abdullah menegaskan tidak ada alasan kuat bagi Presiden untuk mengabulkan permintaan tersebut. Sebab, tidak ada urgensi apapun agar menerbitkan amnesti kepada Noel.

“Saya melihat tidak ada hal yang urgent dan strategis untuk memenuhi permintaan Noel itu. Dan saya pikir posisi DPR sampai saat sejalan dengan Presiden Prabowo untuk melanjutkan proses hukum dengan adil dan transparan oleh KPK,” ujarnya.

Dia mengungkit Ketua Relawan Jokowi Mania itu yang pernah berteriak keras agar koruptor dihukum mati.

Komentar Demokrat

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, pemberian amnesti untuk eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tidak beralasan.

Pasalnya, kasus yang menjerat Immanuel Ebenezer adalah kasus pemerasan. Sedangkan amnesti tidak dapat diberikan bagi kasus-kasus korupsi hingga bandar narkoba.

Hal ini dikatakannya menyusul permintaan Noel yang berharap Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti atau pengampunan. 

"Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti," kata Hinca kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Hinca menuturkan, pemberian amnesti memiliki prosedur khusus. Pemberiannya pun tidak bisa sembarangan dan penuh pertimbangan.

“Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang," ucap Hinca.

Adapun dalam kasus Immanuel Ebenezer, Hinca menilai tidak ada pertimbangan khusus yang dapat ditimbang Presiden Prabowo untuk memberikannya amnesti.

Terlebih, kasus korupsi ini dilakukan langsung oleh Noel yang notabenenya merupakan pembantu Presiden Prabowo di Kabinet Merah Putih.

"Perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara," tandas Hinca.

Simpan Bukti Keterlibatan Eks Wamenaker Noel di Kasus Pemerasan K3

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK telah memiliki bukti keterlibatan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, atas kasus dugaan pemerasan.

Bukti keterlibatan Noel tersebut didapat KPK dari PPATK. Bukti tersebut diperkuat dengan pernyataan bawahan Noel, saat terkena operasi tangkap tangan alias OTT KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penangkapan Noel merupakan hasil pengembangan dari kegiatan OTT yang dilakukan sebelumnya.

OTT KPK merupakan metode penegakan hukum di mana seseorang ditangkap langsung saat sedang melakukan tindak pidana korupsi, atau sesaat setelahnya, berdasarkan bukti awal yang cukup. 

Dilansir TribunSumsel.com yang mengutip Tribunnews.com, Awalnya, tim KPK menangkap Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM), saat sedang terjadi serah terima uang dari pihak perusahaan jasa.

"Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM," jelas Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil interogasi terhadap IBM dan pihak lain yang tertangkap lebih dulu, nama Wamenaker Noel muncul, beserta bukti dugaan aliran dana Rp3 miliar dan satu unit motor yang diterimanya.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat dengan data aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah dimiliki KPK sebelumnya.

Penangkapan terhadap IBM tersebut terkait kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel Ditangkap Saat Tidur

Proses penangkapan eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan, akhirnya diungkap KPK.

Adapun Immanuel Ebenezer bukan ditangkap saat terjadi OTT.

Melainkan sang wamenaker diamankan di rumah dinasnya di  di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dini hari tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut melansir dari Tribunnews.com, Jumat (22/8/2025).

"Di rumah, daerah Pancoran," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. 

Empat orang petugas KPK disebut mendatangi rumah dinas Noel di Jalan Pancoran Indah V saat ia sedang tertidur.

"Ada empat orang (KPK), posisi (Noel) sedang tidur," ujar sumber tersebut.

Menurutnya, proses penjemputan berlangsung sangat cepat, hanya sekitar 10 hingga 20 menit, sebelum Noel dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Noel, petugas KPK juga membawa satu unit sepeda motor dari kediamannya.

Minta Maaf ke Prabowo Subianto

Sebelum resmi ditahan, Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan kepada media. 

Ia secara tegas membantah narasi bahwa dirinya terjaring OTT maupun melakukan pemerasan.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor," kata Noel.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun Noel membantah, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. 

Kasus ini terkait dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).

Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mereka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Berikut daftarnya:

1. Immanuel Ebenenezer, Wamenaker periode 2024-2029;

2. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;

3. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

4. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

5. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;

6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang;

7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025;

8. Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator;

9. Supriadi, selaku Koordinator;

10. Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia';

11. Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca juga Gaya Eks Wamenaker Noel Puji Anak Buahnya "Sultan", Langsung Dibelikan Ducati

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved