Berita Terkini Nasional
Pria Terancam Hukuman Mati setelah Bunuh Mantan Kekasih Pacar, Cemburu Buta
Sebab polisi menjerat pria berinisial BS alias Arab alias Dom dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Seorang pria terancam hukuman mati setelah membunuh mantan kekasih pacarnya gara-gara cemburu buta.
Sebab polisi menjerat pria berinisial BS alias Arab alias Dom dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang diterapkan itu adalah pidana mati.
Dikutip dari TribunJabar.id, BS alias Arab telah diamankan aparat kepolisian Polres Subang, Polda Jawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal.
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Arab itu terjadi di wilayah Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Kecamatan Cibogo meliputi sembilan desa yang ada di Kabupaten Subang, yakni Belendung, Cibalandong Jaya, Cibogo, Cinangsi, Cisaga, Majasari, Padaasih, Sadawarna dan Sumurbarang.
Topografi Cibogo adalah dataran rendah dan berbukit dengan ketinggian 140 meter di atas permukaan laut.
Kecamatan Cibogo merupakan wilayah di Kabupaten Subang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sumedang.
Kepadatan penduduk Kecamatan Cibogo sebesar 5.371 jiwa/Km per segi dengan luas wilayah sekitar 53,71 kilo meter per segi.
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkap kronologi pembunuhan berencana dalam konfrensi pers, JUmat (22/8/2025) pukul 14.00 WIB.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang itu, Kapolres AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakapolres Subang, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, serta jajaran Satreskrim Polres Subang.
Kapolres Dony mengungkap bahwa tersangka melakukan aksi pembunuhan dengan menusuk dada kanan korban menggunakan pisau.
Tusukan pisau tersebut hingga mengenai paru-paru dan jantung sehinggamenyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Motif dari pelaku adalah rasa cemburu, karena korban merupakan mantan kekasih dari LM yang saat ini menjalin hubungan dengan tersangka, ditambah adanya permasalahan hutang korban kepada LM,” ungkap Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi LP/B/438/VIII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR pada 16 Agustus 2025, terkait penemuan korban berinisial ATS yang meninggal dunia akibat luka tusukan.
"Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 23.30 WIB di Perumahan Padaasih Permai, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang," katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 buah jaket kulit warna hitam
- 1 buah celana jeans warna biru
- 1 bilah pisau warna silver panjang 34 cm (alat yang digunakan untuk menusuk korban)
- 1 unit sepeda motor Honda CB 150 Verza Nopol T-4528-V warna hitam
"Polisi juga berhasil menangkap tersangka BS alias Arab alias Dom dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang, guna menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa Polres Subang akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kejahatan Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat, serta menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melaporkan segala bentuk peristiwa yang melanggar pidana," tandasnya.
Kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati juga pernah terjadi di Lampung.
Perkara itu melibatkan buruh Bulog Lampung, MR alias Iwan (39) warga Mesuji.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, polisi mengancam pelaku dengan pidana berlapis.
"Polisi kenakan pasal 338 KUHPidana terkait pembunuhan, subsider 351 ayat 1 ancaman Kuhpidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025).
Polisi juga berupaya mengembangkan terkait pasal lainnya, apakah pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
Tersangka MR alias Iwan awalnya menuduh korban atau kekasihnya selingkuh dengan pria lain.
Sehingga gelap mata tega membunuh sang pujaan hatinya.
"Jadi pelaku ini cemburu dengan korban karena berhubungan dengan orang lain. Pelaku menuduh korban selingkuh dengan lelaki lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista, Selasa (5/8/2025).
Pelaku sempat memergoki korban berboncengan motor dengan lelaki lainnya, sehingga pelaku tersulut api cemburu.
"Keduanya sempat adu mulut di dalam mes dan terjadilah pembunuhan tersebut," ujarnya.
Ditambahkan Faria Arista, keduanya berstatus duda dan janda, keduanya memiliki dua orang anak. "Korban dan pelaku ini berpacaran sudah lama," ungkapnya.
"Tersangka serius dengan korban dan mungkin diajak nikah korban belum mau," terusnya.
Hisap Darah Korban
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, korban setelah dibunuh sempat terjatuh di pangkuan pelaku.
Namun karena masih posisi marah, pelaku langsung menghisap darah korban di tempat lukanya tersebut.
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka untuk memperdalam motif dan peristiwa tindak pidana ini," kata Kombes Pol Alfret.
Tersangka Iwan menggunakan celurit untuk menghabisi nyawa sang kekasih Siska Maharani.
"Jadi celurit ini digunakan pelaku untuk memotong rumput untuk umpan peliharaannya kelinci di belakang mess. Tersangka ini kalau cari rumput untuk kelinci peliharaan menggunakan celurit tersebut dan digunakan pelaku untuk habisi nyawa korban," katanya.
Diungkapkannya, korban pada Senin (5/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB datang ke mes pelaku. Namun sampai di mes, korban mendiamkan tersangka.
"Karena panas suasana dalam mes itu hingga terjadilah cek-cok, sehingga tersangka mengambil celurit di bagian belakang mes," ujarnya.
Korban awalnya berusaha melawan untuk merebut celurit dari tangan pelaku. (*)
Baca Juga Sosok Nabila Khairunisa Murid SMA Tewas Kecelakaan Mobil Tertabrak KA, Anak Kapolres
Awal Mula Jasad Wanita Dicor Dalam Sumur Terbongkar dari Laporan Kehilangan |
![]() |
---|
Pria Menangis Histeris di TKP Penemuan Jasad Wanita Dicor di Dalam Sumur |
![]() |
---|
Istri Jalani Program Anak Kedua, Denny Sumargo Malah Sedih Disinggung Uang |
![]() |
---|
Terkuak Komunikasi Terakhir Kacab Bank BUMN dengan Rekan Kerja sebelum Dibunuh |
![]() |
---|
Polisi Masih Dalami Motif Santri Tikam Teman Satu Kamarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.