Berita Terkini Nasional
Gantikan Badan Pengelola Haji, Pemerintah Bentuk Kementerian Haji
Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah
Tribunlampung.co.id, Jakarta - DPR RI mengesahkan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
“Apakah Undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Setuju,” jawab para anggota DPR serentak.
Sebelum persetujuan diambil, rapat paripurna terlebih dahulu mendengar laporan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengenai hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Marwan menjelaskan, salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
Menurut dia, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap.
“Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
Ia menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut.
Selain soal kelembagaan, revisi undang-undang ini juga mengatur konstruksi hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan haji dan umrah.
“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal,” ucap Marwan.
Marwan menegaskan, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan persetujuannya terhadap revisi undang-undang ini.
“Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan,” kata Marwan.
Tak Perlu Revisi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tidak perlu merevisi UU Kementerian Negara setelah kementerian baru terbentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Sebab, kata dia, UU tersebut tidak membatasi jumlah kementerian.
"Loh enggak perlu dong. Kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan. Yang kedua ini adalah kementerian yang sub urusan dari agama, begitu," ujar Supratman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Supratman menyampaikan, Kementerian Haji sudah resmi diputuskan melalui rapat paripurna DPR hari ini.
Selanjutnya, kata dia, mereka menunggu Presiden Prabowo Subianto mengundangkan revisi UU terkait Kementerian Haji.
"Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," imbuh dia.
Dengan diketoknya revisi UU Haji dan Umrah menjadi undang-undang, hadirnya Kementerian Haji dan Umrah akan menambah jumlah kementerian pada era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari 48 menjadi 49.
Sebelumnya, 48 kementerian dalam pemerintahan era Presiden Prabowo diteken dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Supaya Lebih Fokus
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung Ansori F Citra berharap kementerian baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Menurut Ansori, pembentukan kementerian khusus ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
"Harapan kita dan juga harapan masyarakat tentu agar kendala-kendala yang selama ini dihadapi dan keinginan masyarakat soal pelayanan terbaik dapat mulai diwujudkan," kata Ansori, Selasa (26/8/2025).
Ia meyakini dengan adanya kementerian khusus, penyelenggaraan haji akan lebih terkoordinasi dan fokus.
"Kami juga sebagai penyelenggara paling tidak bisa lebih terkoordinir dan fokus mengurus dan melayani jemaah haji dan umrah," tambahnya.
Lebih lanjut, Ansori mengatakan jika pihaknya telah diminta oleh pemerintah pusat untuk membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti mempersiapkan masa transisi pasca-pengesahan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Ansori menyatakan, pihaknya masih menunggu produk turunan dari UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan. Meski demikian, ia memastikan pelayanan haji dan umrah di daerah tetap berjalan normal seperti biasa.
"Kita masih tunggu produk turunannya dari UU Haji dan Umrah ini, apakah bentuknya peraturan pemerintah, atau peraturan kementerian," ujar Ansori.
"Yang jelas semua masih terus berjalan, data dokumentasi jemaah, pelayanan juga masih terus berjalan dan bekerja seperti biasa layaknya kita di PHU," imbuhnya.
Ansori menambahkan bahwa pengesahan UU yang mencakup pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini merupakan langkah strategis yang akan membuat pelayanan haji menjadi lebih terfokus.
"Insya Allah ke depan Kementerian Haji ini akan menjadi lebih fokus karena sudah ada kementerian khusus yang menangani haji dan umrah," jelasnya.
Disinggung terkait siapa sosok yang bakal memimpin Kementerian Haji dan Umrah di Lampung, Ansori menegaskan pihaknya tetap menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
"Yang jelas semua masih berjalan sama seperti biasa, untuk status kepegawaian kami nantinya menunggu regulasi dari pusat," tambahnya.
Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Mantan Staf Ahli Kapolri: Maunya Apa Sebenarnya |
![]() |
---|
Buntut Demo Ricuh di Gedung DPR, Polisi Tangkap 351 Orang |
![]() |
---|
Mobil Mewah yang Dirusak Demonstran Ternyata Bukan Milik Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Masa Kecil Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
KPK Temukan 4 Ponsel di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.