Polres Way Kanan
Sempat Takut, Akhirnya Dara 15 Tahun di Way Kanan Adukan Kelakuan Bapak Tiri ke Ibu Kandung
Dara 15 Tahun di Way Kanan akhirnya adukan kelakuan bapak tiri ke ibu kandung setelah dirundung ketakutan bertahun-tahun.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Dara 15 Tahun di Way Kanan akhirnya adukan kelakuan bapak tiri ke ibu kandung setelah dirundung ketakutan bertahun-tahun.
"Terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban Dara (bukan nama sebenernya) bercerita kepada Y (ibu kandung korban) pada Minggu 10 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB setelah pulang dari sekolah," beber Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby .
Atas cerita itu, korban menerangkan telah dirudapaksa ayah tirinya bahkan sejak tahun 2022.
Sampai lebih dari tiga kali dan terakhir pada Selasa 5 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib di kediaman mereka.
"Ketika merudapaksa korban, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan langsung memaksa disertai ancaman apabila memberitahu kepada orang lain," terang Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma.
Setelah mengetahui dari cerita anaknya, ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti.
Tekab 308 Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung membekuk R (60) karena tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 15 tahun.
Baca juga: HP Warga Pringsewu Raib Saat Bantu Teman Berjualan, Pelakunya Mantan Karyawan
Baca juga: Polsek Way Tuba Polda Lampung Bekuk Ayah Tiri yang Tega Rudapaksa Putrinya
Iptu Boby mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali merudapaksa korban.
"Akhirnya ibu kandung korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba pada 11 Agustus 2025," ungkapnya, Selasa (26/8/2025).
R dicokok Senin (11/8/2025) malam oleh aparat kepolisian.
Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polsek Way Tuba Polda Lampung Bekuk Ayah Tiri yang Tega Rudapaksa Putrinya |
![]() |
---|
Kanitbinmas Polsek Buay Bahuga Monitoring Pemberian MBG di SMAN 2 |
![]() |
---|
Polsek Buay Bahuga Monitoring Pembagian MBG Sekaligus Binluh ke Pelajar |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Ciduk DPO Pelaku Curas di Jalan Umum Negeri Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.