Berita Terkini Nasional
Terlibat Sindikat Uang Palsu, Pegawai Honorer UIN Alauddin Makassar Divonis Penjara 5 Tahun
Pegawai honorer di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dijatuhi hukuman lima tahun penjara terlibat dalam sindikat uang palsu.
Tribunlampung.co.id, Makassar - Seorang pegawai honorer di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Pria bernama Mubin Nasir itu terbukti terlibat dalam sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Dalam sidang putusan, Rabu (27/8/2025), ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menyatakan, Mubin Nasir terbukti bersalah menjadi pengendali penjualan uang palsu di Sulawesi.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Dian Martha Budhinugraeny menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa terbukti menjual dan membelanjakan rupiah palsu secara sah dan meyakinkan dan sadar bahwa uang tersebut adalah rupiah palsu maka terdakwa diputus menjalani hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan," kata Dian saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu kondisi terdakwa yang diceraikan oleh istrinya saat menjalani masa hukuman dan harus menanggung empat orang anak yang kini dirawat oleh orangtuanya.
Peran Terdakwa
Dari fakta persidangan terungkap bahwa Mubin Nasir merupakan tangan kanan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dalam sindikat uang palsu tersebut.
Mubin bertugas menjual uang palsu kepada para pembeli dan mendapatkan imbalan berupa uang asli serta uang palsu.
Tidak hanya menjual, terdakwa juga mengaku kerap membelanjakan uang palsu tersebut ke pedagang kelontong.
Persidangan kasus ini digelar secara maraton dengan total 15 terdakwa dari berbagai latar belakang, menunjukkan luasnya jaringan sindikat ini.
Selain Mubin Nasir dan Andi Ibrahim, terdakwa lain di antaranya adalah pegawai bank BRI dan BNI, PNS dari Dinas Infokom dan DPRD Sulawesi Barat, serta seorang guru PNS.
Kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan sempat menggegerkan publik.
Pasalnya, sindikat ini memproduksi uang palsu di lingkungan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Jumlah uang palsu yang dicetak diperkirakan mencapai triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari China.
Kualitas uang palsu yang dihasilkan pun nyaris sempurna, terbukti lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi oleh sinar-X.
Suap Jaksa Rp 5 Miliar
Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.
Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sidang dengan agenda tuntutan JPU itu menghebohkan pengunjung sidang.
Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap JPU. Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar di hadapan majelis hakim.
Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa (26/8/2025) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.
Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejati lantaran rencana tuntutan.
"Sampai kemarin Selasa (26/8/2025), istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar," kata Annar seusai sidang.
Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.
"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel, kuasa hukum Annar.
Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota. Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Sidang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati. (tribun network)
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Capai Rp 17,6 M |
![]() |
---|
Peran Pelaku RS dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sumiati Tak Lama Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.