Advertorial

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergi Melalui Perjanjian Kerjasama

Jasa Raharja bersama dengan Korlantas Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Tayang:
Dokumentasi Jasa Raharja
TANDATANGANI PKS - Jasa Raharja bersama dengan Korlantas Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung -  Jasa Raharja bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Penandatanganan PKS ini dilakukan Plt Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H. M.Hum.

Turut dihadiri Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, serta jajaran Direksi Jasa Raharja dan jajaran pejabat utama Korlantas Polri. 

PKS ini menjadi langkah dalam memperkuat sinergi yang telah terjalin antara kedua institusi.

Khususnya dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan membayar pajak 
kendaraan bermotor, percepatan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan, serta pelaksanaan berbagai program keselamatan transportasi. 

PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani antara Jasa Raharja dan Kepolisian RI pada 11 Agustus 2025 tentang Sinergitas Dalam Peningkatan Kepatuhan dan Keselamatan Masyarakat di Bidang Transportasi dan Pelayanan Santunan Jasa Raharja.

Jika sebelumnya kerja sama kedua lembaga berfokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR untuk mempercepat proses santunan.

Baca juga: Jasa Raharja Bersama Mitra Gelar Pelatihan PPGD untuk Karyawan Alfaria Kotabumi 

Baca juga: Jasa Raharja Cabang Metro Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Wajib Pajak di Metro Selatan

Kali ini lingkupnya diperluas mencakup tiga aspek utama: 

1. Berbagi pakai data dan informasi guna mendukung validitas, kecepatan, dan 
integrasi dalam pelayanan santunan maupun analisa kecelakaan. 

2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan, agar korban dan keluarga 
korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan 
transparan. 

3. Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu 
lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program kolaboratif, edukasi masyarakat, 
hingga rekayasa lalu lintas berbasis data. 

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menekankan, kolaborasi ini akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. 

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri, jajaran Dirlantas Polda di seluruh Indonesia, serta mitra kerja yang terus mendukung program keselamatan transportasi.

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi yang terjalin telah membawa dampak signifikan, khususnya dalam memastikan kepastian jaminan di rumah sakit tidak lebih dari 2 x 24 jam, serta penyaluran santunan meninggal dunia 
yang bisa diberikan kurang dari dua hari. 

TANDATANGANI PKS - Jasa Raharja 790
TANDATANGANI PKS - Jasa Raharja bersama dengan Korlantas Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved