Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Sosialisasikan Program ke Pekerja Rentan di Pubian

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah sosialisasi program ke pekerja rentan yang berada di Kecamatan Pubian, Selasa (16/10/2025).

Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah
SOSIALISASI PROGRAM - BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah sosialisasi program ke pekerja rentan yang berada di Kecamatan Pubian, Selasa (16/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung TengahBPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah sosialisasikan program ke pekerja rentan yang berada di Kecamatan Pubian, Selasa (16/10/2025).

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dengan menyediakan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.500 petani atau pekerja rentan.

BPJS Ketenagakerjaan DBH Sawit ialah program perlindungan sosial yang menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di perkebunan sawit, terutama mereka yang rentan dan belum terlindungi jaminan sosial.

Tujuannya memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada pekerja sawit untuk jangka waktu tertentu seperti satu tahun.

Dengan harapan mereka dapat melanjutkan keanggotaan secara mandiri setelah program stimulus ini selesai. 

Sosialisasi diselenggarakan di Kampung Segala Mider dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah, Drs Asrul Sani, Camat Pubian, Chairullah, Kapolsek Pubian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Indra Fitriawan dan para tokoh penting lainnya di Kecamatan Pubian.

Selain sosialisasi, penyerahan kartu dan santunan kematian secara simbolis diserahkan kepada peserta dan ahli waris petani sawit.

Indra menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja di berbagai sektor, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Dengan memanfaatkan DBH Sawit untuk pembayaran iuran, ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan masyarakat yang bekerja di sektor-sektor berisiko tinggi,” ungkap Indra.

Indra juga menjelaskan, pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk biaya pengobatan dan santunan jika terjadi risiko saat bekerja. 

"Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif," tutup Indra.

Baca juga: Santunan Rp42 Juta Disalurkan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah kepada Ahli Waris RT Endang Rejo

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Dorong Pekerja Indonesia Tumbuh dan Kuat

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved