Advertorial

Gubernur Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepesertaan ke Pengurus Ponpes di HSN

Gubernur Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan kepada pengurus ponpes di momen Hari Santri Nasional.

Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
SERAHKAN KARTU KEPESERTAAN - Gubernur Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu kepesertaan kepada pengurus ponpes di momen Hari Santri Nasional 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Momentum Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Provinsi Lampung dimanfaatkan sebagai ajang penguatan perlindungan jaminan sosial bagi para pengurus dan santri.

Bertempat di Lapangan Korpri, diserahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus pondok pesantren (ponpes) dan penyerahan santunan manfaat jaminan kematian kepada ahli waris, Rabu (22/10/2025).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 orang pengurus pondok pesantren, yang merupakan pekerja bukan penerima upah.

Turut disalurkan santunan jaminan kematian masing-masing Rp42 juta kepada ahli waris dari dua almarhum, yakni Samsul Bachri (pengurus dari Pondok Pesantren Al Hidayah Pringsewu) dan Samsuddin AR (pegawai/pengurus MTS Nurul Falah Al Amin).

Perlindungan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Negara

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M Nuh menyatakan, inisiatif ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung dan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi garda terdepan pendidikan agama.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Gubernur yang telah mengalokasikan perlindungan jaminan sosial bagi pengurus pondok pesantren," ujarnya.

"Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa dari sisi spiritual dan moral," sambungnya.

"Dengan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), setidaknya mereka dapat bekerja dengan tenang karena risiko kerja dan resiko meninggal dunia telah dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," terus M Nuh.

Ia menambahkan, santunan jaminan kematian yang diserahkan merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel Muhyidin menegaskan komitmen institusinya untuk terus memperluas cakupan perlindungan di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan pesantren.

Muhyidin menekankan, pesantren adalah aset bangsa yang harus dilindungi, dan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak normatif yang harus didapatkan setiap pekerja, termasuk para Kyai, Ustad, dan pengurus yang mengabdikan diri di pesantren.

Dia berharap, penyerahan simbolis ini menjadi pemantik bagi seluruh pondok pesantren di Sumbagsel untuk memastikan seluruh pengurus dan pekerja mereka terlindungi, sehingga para santri dan pengajar dapat fokus pada tugas mereka mengawal peradaban Indonesia menuju peradaban dunia, sejalan dengan tema HSN 2025.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved