Advertorial

Kemenkum Lampung Sosialisasi Indikasi Geografis

Sosialisasi indikasi geografis dalam instrumen strategis bertujuan guna meningkatkan daya saing produk. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Kanwilkum Lampung
SOSIALISASI: Kanwil Kemenkum Lampung lakukan sosialisasi Indikasi Geografis (IG) di Hotel Horison, Selasa (28/4/2026) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung melakukan sosialisasi indikasi geografis, di Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa (28/4/2026).

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman mengatakan, sosialisasi indikasi geografis dalam instrumen strategis bertujuan guna meningkatkan daya saing produk. 

"Indikasi geografis yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman.

Hal itu, kata dia, termasuk faktor alam dan atau faktor manusia, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang tersebut. 

Taufiqurrakhman menuturkan, kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi. 

"Salah satu bentuk kekayaan intelektual yang bersifat komunal, Indikasi Geografis tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum," kata Taufiqurrakhman. 

Ia mengatakan, produk yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis memiliki nilai tambah, kepercayaan pasar yang lebih tinggi.

Selain itu, juga mampu menjadi identitas dan kebanggaan daerah.

Oleh karena itu keberadaan indikasi geografis menjadi sangat penting.

Terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi unggulan daerah.

Menurutnya, provinsi Lampung memiliki berbagai potensi produk unggulan yang dapat dikembangkan sebagai indikasi geografis.

Seperti kopi robusta lampung, lada hitam lampung timur, manggis saburai tanggamus, alpukat siger, dan damar mata kucing Krui, Pesisir Barat.

Serta komoditas lainnya yang memiliki ciri khas dan kualitas yang diakui. 

Potensi ini, kata dia, perlu terus didorong melalui upaya perlindungan hukum agar memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat. 

Sekaligus menjaga keberlanjutan kualitas dan reputasi produk tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved