Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lampung Barat Perkuat Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah bersama Pemkab Lambar monev Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.

Tayang:
Dokumentasi
MONEV BERSAMA - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah bersama Pemkab Lambar monev Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Tahun 2026 di Hotel Sarirasa, Lampung Barat, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor Penerima Upah (PU) dan Jasa Konstruksi (JAKON).

Sekaligus memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, dilakukan pembahasan mengenai perkembangan pelaksanaan perlindungan tenaga kerja pada proyek-proyek konstruksi yang sedang berjalan di Kabupaten Lampung Barat.

Selain itu, kegiatan juga menjadi sarana rekonsiliasi dan pemutakhiran data kepesertaan guna memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Barat Pirwan, S.E., M.M menyampaikan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.

Menurutnya, sektor konstruksi merupakan sektor yang memiliki tingkat risiko kerja relatif tinggi sehingga membutuhkan perlindungan yang memadai bagi para pekerjanya.

"Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung penuh upaya peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor PU dan jasa konstruksi," ujarnya.

"Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kita dapat memastikan bahwa setiap proyek pembangunan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja yang terlibat di dalamnya," sambung Pirwan.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman kembali mengenai kewajiban perlindungan tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi yang berlaku.

Para penyedia jasa konstruksi diingatkan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, baik pada proyek berskala besar maupun kecil.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sangat penting karena memberikan rasa aman bagi pekerja saat menjalankan aktivitasnya, terutama pada pekerjaan yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.

Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.

Selain itu, peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh berbagai manfaat perlindungan, di antaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved