Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Kuota 50 persen penerimaan peserta didik baru di SMPN dan SMAN dan SMKN dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Asisten Ombudsman Perwakilan Lampung Ahmad Saleh David Feranto, menjelaskan pada ayat 4 pasal 35 Perda Nomor 1 Tahun 2012 tersebut, sangat jelas menyatakan kuota untuk daya tampung SD-SMA adalah 70 persen masuk melalui jalur reguler dan 30 persen masuk melalui jalur bina lingkungan, yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan wali kota.
Anehnya, kata dia, dalam pedoman peraturan pelaksanaan penerimaan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandar Lampung tahun 2013, malah bertentangan dengan isi perda. Karena pada bab V poin 2 huruf i dalam juknis tersebut menyatakan penyedian kuota jalur biling adalah 50 persen.
"Ini ada ketidaksinkronan antara perda dengan juknis pelaksanaan penerimaan PPDB. Di perda sudah jelas dan rigid tertulis kuota 30 persen. Tapi kenyatannya kuota biling sampai 50 persen," kata David kepada tribun melalui sambungan telepon, Kamis (4/7/2013).